SUMBAWAPOST.com |™ Sumbawa- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menetapkan Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa, sebagai lokasi Proyek Percontohan (pilot project) percepatan legalitas Usaha sekaligus penanganan Kemiskinan di Wilayah Pesisir.
Penetapan tersebut disampaikan Gubernur NTB saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Bungin, Jumat (2/10/2026).
Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui kepastian hukum, kemudahan perizinan, pengawasan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
Dalam dialog bersama warga, sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan disampaikan secara langsung, termasuk aktivitas usaha yang terlanjur berlangsung di wilayah yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang laut.
“Ketika ada Masyarakat yang sudah terlanjur memasang long line di Wilayah yang dilarang, ini kami mohon kepekaan dan permakluman,” ungkap salah seorang warga Pulau Bungin.
Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur NTB Dr Lalu Muhamad Iqbal menegaskan Pemerintah Daerah akan mengedepankan pendekatan solutif dengan memberikan pendampingan kepada Masyarakat.
Pemerintah, kata dia, siap berperan sebagai konsultan gratis agar persoalan tata ruang dan perizinan dapat diselesaikan tanpa membebani Nelayan kecil.
Pemprov NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB bersinergi dengan Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk memfasilitasi pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pendampingan juga mencakup pengurusan perizinan kapal perikanan melalui penerbitan Pas Kecil Elektronik (E-Pas Kecil) tanpa biaya bagi masyarakat yang difasilitasi pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mengatasi kendala biaya dan keterbatasan pemahaman masyarakat dalam mengurus legalitas usaha.
Selama ini, biaya jasa konsultan perizinan komersial yang dapat mencapai puluhan juta rupiah dinilai menjadi salah satu hambatan bagi nelayan kecil dan pembudidaya.
“Masyarakat kita di pesisir melanggar atau belum punya izin itu bukan karena tidak mau, tetapi umumnya karena tidak tahu caranya atau tidak mampu membayar biayanya. Kalau kita saling tunggu, masalah ini tidak akan pernah selesai. Oleh karena itu, pemerintah hadir mendampingi secara langsung dan memberikan layanan perizinan secara gratis,” tegas Gubernur NTB.
Selain legalitas usaha dan tata ruang laut, Gubernur NTB menekankan pentingnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), khususnya bagi pelaku usaha tambak udang.
Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak baik berpotensi mencemari lingkungan dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap keberlanjutan usaha serta akses pasar komoditas perikanan.
“Kalau IPAL ini tidak diurus dengan baik, laut kita akan tercemar. Jika masalah pencemaran ini terdengar sampai ke negara tujuan ekspor seperti Jepang atau Amerika Serikat, mereka tidak akan mau lagi membeli udang maupun komoditas perikanan dari Indonesia. Pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah Pengusaha dan Masyarakat Kita sendiri,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Pemprov NTB menerapkan mekanisme pengawasan terpadu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.
Melalui mekanisme tersebut, pengawasan dilakukan secara terintegrasi oleh tim lintas instansi di bawah koordinasi Inspektorat Provinsi NTB dan Satpol PP Provinsi NTB.
Pola tersebut ditujukan untuk mengurangi tumpang tindih pemeriksaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Penataan legalitas dan pengawasan di Pulau Bungin juga akan diintegrasikan dengan program Desa Berdaya Transformatif.
Program tersebut mencakup dua intervensi utama, yakni penguatan tata kelola desa serta pemberian bantuan permodalan dan fasilitas teknis bagi kepala keluarga (KK) yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Insya Allah di tahun depan kita akan lakukan intervensi melalui Desa Berdaya Transformatif di Pulau Bungin sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem,” tambah Gubernur NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










