SUMBAWAPOST.com| Mataram- Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi Anak di bawah usia 16 tahun memicu berbagai tanggapan.
Aturan tersebut bertujuan melindungi anak dari dampak negatif dunia digital, namun juga memunculkan perdebatan terkait hak anak dalam mengakses informasi dan berekspresi.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), Nadirah Al-Habsyi, menilai kebijakan tersebut perlu dipahami secara seimbang antara upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak mereka di era digital.
Komisi V DPRD NTB membidangi sejumlah sektor strategis, antara lain ketenagakerjaan dan transmigrasi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, museum dan cagar budaya, sosial, kesehatan dan keluarga berencana, serta pemberdayaan perempuan.
Menurut Nadirah Al-Habsyi dan juga Ketua DPW PBB NTB ini, saat ini media sosial tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga telah berkembang sebagai sarana pendidikan, komunikasi, dan kolaborasi bagi anak-anak serta remaja.
“Media digital sekarang juga menjadi ruang belajar dan komunikasi bagi anak-anak. Karena itu, kebijakan pembatasan harus benar-benar memperhitungkan hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (7/3/2026)
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun muncul dengan alasan melindungi anak dari berbagai risiko digital. Di antaranya paparan konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, cyberbullying, penipuan, hingga praktik eksploitasi data pribadi.
Selain itu, pembatasan juga dinilai dapat membantu mengurangi kecanduan gawai yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak, seperti kecemasan berlebih, gangguan tidur, hingga berkurangnya interaksi sosial di dunia nyata. “Perlindungan anak dari konten berbahaya tentu penting. Namun kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan pengawasan dan edukasi agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Nadirah Al-Habsyi.
Di sisi lain, Istri dari Sekwil GP Ansor NTB Arman Anwar ini mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat berpotensi memicu penggunaan media sosial secara tersembunyi oleh anak-anak.
Jika hal tersebut terjadi, anak bisa saja menggunakan akun palsu atau beralih ke platform yang tidak memiliki moderasi konten yang baik, sehingga pengawasan orang tua maupun pemerintah menjadi lebih sulit.
Karena itu, Anggota DPRD Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) ini menilai pengawasan dan edukasi literasi digital menjadi hal penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Potensi Ketimpangan Akses
Nadirah juga menyoroti kemungkinan munculnya kesenjangan antara anak di wilayah perkotaan dan pedesaan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa pendekatan yang komprehensif.
Menurutnya, tidak semua orang tua memiliki tingkat literasi digital yang sama dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. “Kebijakan ini harus memastikan keadilan bagi semua anak, baik di kota maupun di desa. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi orang tua dan sekolah,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD NTB ini memandang pendekatan yang lebih seimbang dapat menjadi solusi, misalnya melalui penerapan verifikasi usia, kontrol orang tua, serta pendidikan literasi digital bagi anak-anak.
Dengan pendekatan tersebut, anak tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana belajar dan berinteraksi, namun tetap berada dalam pengawasan dan perlindungan yang memadai.
“Pembatasan saja tidak cukup. Literasi digital, pendampingan orang tua, dan pengawasan yang tepat menjadi kunci agar anak bisa aman sekaligus siap menghadapi dunia digital,” pungkas Nadirah Al-Habsyi dan juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu Dua Periode ini.
Sebelumnya, dalam keterangan yang diterima media ini, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Meutya yang juga Politisi Partai Golkar, pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi regulasi tersebut memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










