SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil membekuk seorang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial AR, pria 30 tahun, alamat Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini berdasarkan informasi dari masyarakat lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dicurigai sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP | Gusti Ngurah Bagus Suputra . S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut, bahwa kami pada Kamis, melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan.
“Sekitar pukul 21.30 Wita Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku,”katanya, Jum’at 11 Oktober 2024.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas alhasil ditemukan 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) poket kristal bening diduga narkotika jenis Sabu.
“Kemudian juga ditemukan juga dibawah kursi tempat duduk terduga pelaku sebanyak 1 (satu) poket kristal bening diduga narkotika jenis Shabu serta 1 (satu) bendel klip bening kosong dan barang bukti tambahan lainya milik dari terduga pelaku diantaranya uang tunai sebanyak Rp. 860.000. Dan. 2 (dua) buah HP Android”, terangnya
Sedangkan jumlah barang bukti narkotika milik dari terduga pelaku yakni berat bruto sebanyak 2,84 gram, “terduga pelaku merupakan pengedar di wilayah Sandubaya, untuk residivis kami masih berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mataram,”jelasnya










