SUMBAWAPOST.com, Bima –Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, Pria asal desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima berhasil diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB. Penangkapan terhadap pria inisial IP (31) setelah petugas menerima informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis Shabu
“Begitu menerima laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Rabakodo Kami segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (29/01/2025)
Ternyata benar, sambung ia, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsanal memperoleh informasi akurat terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Tak pakai lama, tim opsanal yang di pimpin Kasatnya langsung menyusun strategi untuk melakukan penindakan pada malam itu juga.
Kemudian, selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kasatnya melakukan penggerebekan di kediaman terduga dan ikut disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu seberat 0,20 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” tuturnya
Untuk membuka tabir sumber barang haram itu Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Shabu tersebut diakui miliknya yang didapat dari seseorang berinisial ED.
Kemudian personil melakukan pengembangan ke rumah ED, setiba nya di TKP personil tidak menemukan yang bersangkutan dan selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, namun tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita” katanya.
“Terkait saudara ED yang sebut oleh terduga sebagai pemasok barang haram itu akan terus kami dalami,”tegas Fardiansyah, SH.










