Pansel Kecolongan, Meritokrasi Ternodai? Dewan Gerindra Desak Gubernur NTB Evaluasi Kepala DPMPTSP

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 15:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik pengangkatan mantan terpidana sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terus menuai sorotan. Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Wirajaya, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dicermati serius karena menyangkut aturan kepegawaian dan integritas pejabat publik.

“Saya kira sudah ada aturannya. Negara kita kan negara hukum, tinggal kita lihat pencermatannya di proses hukum,” ungkap Wirajaya kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB di Aula Rinjani, Kantor Gubernur, Senin (22/9).

Dalam Undang-Undang ASN disebutkan dengan jelas bahwa seorang pejabat harus berintegritas, memiliki rekam jejak yang baik, dan tidak pernah berhadapan dengan hukum. Sementara yang bersangkutan sudah ada putusan inkrah.

“Nah, ini yang perlu dicermati kembali, apakah putusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak?,” sebutnya.

Wirajaya menambahkan, jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka Gubernur NTB perlu segera melakukan evaluasi.

“Tinggal dibuka kitabnya. Ada biro hukum yang bisa menyatakan itu seperti apa. Harusnya kan menyertakan surat pernyataan integritas, rekam jejak, dan keterangan tidak pernah berkaitan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya kecolongan, ia menyebut pansel juga perlu dievaluasi.

Baca Juga :  Koalisi Rakyat NTB Sodorkan 7 ‘Resep Obat Kuat’ untuk Polisi, DPRD dan Gubernur Agar Demokrasi Tak Impoten

“Namanya manusia biasa, bisa saja ada yang terlewat,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan adanya kekeliruan atau kecolongan dalam proses seleksi bukanlah hal tabu, melainkan sikap gentle yang justru harus ditunjukkan.

“Kalau memang ada yang kelewat, ya perlu diakui. Itu bisa jadi dasar gubernur mereview keputusannya. Bisa saja berpotensi terjadi pergantian. Yang jelas semangat kita adalah membangun meritokrasi yang baik supaya melahirkan pejabat sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan, seorang pejabat publik adalah figur panutan di tengah masyarakat. Karena itu, integritas dan rekam jejaknya harus menjadi prioritas. Apalagi pejabat ini public figure, panutan masyarakat. Kalau rekam jejaknya seperti itu, bagaimana jadinya?

“Saya juga tahunya dari media, tetapi kalau memang benar seperti itu, sebaiknya dievaluasi. Ke depan, ini bisa jadi pelajaran agar setiap proses seleksi lebih teliti dan cermat lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal dan juga ketua panitia seleksi terbuka, menambahkan, memastikan bahwa seluruh rekam jejak Irnadi, termasuk kasus hukum di masa lalu, sudah dipelajari dengan teliti sebelum ia dilantik.

“Kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini. Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami, semuanya,” ujar Faozan.

Baca Juga :  Peserta Poco-Poco Tersenyum Lebar, Gubernur Iqbal Tawarkan Lombok Sebagai ‘Hadiah Utama’

Menurutnya, panitia seleksi (pansel) bekerja dengan standar yang berlaku dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Ada persyaratan pokok maupun tambahan yang menjadi acuan, namun tidak semua catatan masa lalu otomatis menggugurkan hak seseorang untuk ikut seleksi.

“Ada standar-standarnya. Pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” tegas Faozan.

Ia menambahkan, Gubernur NTB juga telah memberikan penekanan bahwa pejabat yang baru dilantik harus menunjukkan kinerja dalam enam bulan ke depan. Jika mampu membuktikan kinerja yang baik, maka polemik masa lalu tidak perlu lagi dipermasalahkan.

“Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik, ya saya kira tidak ada masalah,” jelasnya.

Lebih jauh, Faozan menegaskan bahwa proses seleksi yang melibatkan Irnadi telah dilakukan sesuai aturan. “Artinya, secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Kacang Mete Songgajah NTB Dilirik Jepang, Turki dan Serbia di TEI 2026
Sate Rembiga dan Ayam Taliwang NTB Dilirik Jepang dan Papua Nugini di TEI 2026
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram

Berita Terbaru