Pansel Kecolongan, Meritokrasi Ternodai? Dewan Gerindra Desak Gubernur NTB Evaluasi Kepala DPMPTSP

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik pengangkatan mantan terpidana sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi NTB terus menuai sorotan. Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi Gerindra, Wirajaya, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dicermati serius karena menyangkut aturan kepegawaian dan integritas pejabat publik.

“Saya kira sudah ada aturannya. Negara kita kan negara hukum, tinggal kita lihat pencermatannya di proses hukum,” ungkap Wirajaya kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB di Aula Rinjani, Kantor Gubernur, Senin (22/9).

Dalam Undang-Undang ASN disebutkan dengan jelas bahwa seorang pejabat harus berintegritas, memiliki rekam jejak yang baik, dan tidak pernah berhadapan dengan hukum. Sementara yang bersangkutan sudah ada putusan inkrah.

“Nah, ini yang perlu dicermati kembali, apakah putusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak?,” sebutnya.

Wirajaya menambahkan, jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka Gubernur NTB perlu segera melakukan evaluasi.

“Tinggal dibuka kitabnya. Ada biro hukum yang bisa menyatakan itu seperti apa. Harusnya kan menyertakan surat pernyataan integritas, rekam jejak, dan keterangan tidak pernah berkaitan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya kecolongan, ia menyebut pansel juga perlu dievaluasi.

Baca Juga :  Usai Hadi Gunawan Diganti, Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Kapolda Baru Edy Murbowo

“Namanya manusia biasa, bisa saja ada yang terlewat,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan adanya kekeliruan atau kecolongan dalam proses seleksi bukanlah hal tabu, melainkan sikap gentle yang justru harus ditunjukkan.

“Kalau memang ada yang kelewat, ya perlu diakui. Itu bisa jadi dasar gubernur mereview keputusannya. Bisa saja berpotensi terjadi pergantian. Yang jelas semangat kita adalah membangun meritokrasi yang baik supaya melahirkan pejabat sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan, seorang pejabat publik adalah figur panutan di tengah masyarakat. Karena itu, integritas dan rekam jejaknya harus menjadi prioritas. Apalagi pejabat ini public figure, panutan masyarakat. Kalau rekam jejaknya seperti itu, bagaimana jadinya?

“Saya juga tahunya dari media, tetapi kalau memang benar seperti itu, sebaiknya dievaluasi. Ke depan, ini bisa jadi pelajaran agar setiap proses seleksi lebih teliti dan cermat lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal dan juga ketua panitia seleksi terbuka, menambahkan, memastikan bahwa seluruh rekam jejak Irnadi, termasuk kasus hukum di masa lalu, sudah dipelajari dengan teliti sebelum ia dilantik.

“Kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini. Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami, semuanya,” ujar Faozan.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Gelar Rapat Persiapan Rakornas Percepatan Penurunan Stunting 2024

Menurutnya, panitia seleksi (pansel) bekerja dengan standar yang berlaku dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Ada persyaratan pokok maupun tambahan yang menjadi acuan, namun tidak semua catatan masa lalu otomatis menggugurkan hak seseorang untuk ikut seleksi.

“Ada standar-standarnya. Pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” tegas Faozan.

Ia menambahkan, Gubernur NTB juga telah memberikan penekanan bahwa pejabat yang baru dilantik harus menunjukkan kinerja dalam enam bulan ke depan. Jika mampu membuktikan kinerja yang baik, maka polemik masa lalu tidak perlu lagi dipermasalahkan.

“Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik, ya saya kira tidak ada masalah,” jelasnya.

Lebih jauh, Faozan menegaskan bahwa proses seleksi yang melibatkan Irnadi telah dilakukan sesuai aturan. “Artinya, secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali
Nobar Final Piala Dunia Satukan Ribuan Warga, Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Masyarakat
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:35 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:23 WIB

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab

Berita Terbaru

Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menerima kunjungan silaturahmi Rektor Universitas Mataram (UNRAM) Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. bersama jajaran di Kantor Bupati Sumbawa untuk memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui riset, hilirisasi, inovasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemerintahan

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Jul 2026 - 18:23 WIB