Nyawa Dipertaruhkan, Status Masih Tak Jelas – 74 Persen Petugas Damkar NTB Bukan ASN

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok- Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB TB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mewakili Gubernur NTB, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-106 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025, yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (15/5).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda memaparkan data kinerja petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan sepanjang tahun 2024. Tercatat sebanyak 929 kasus kebakaran berhasil ditangani, serta 1.832 operasi penyelamatan non-kebakaran telah dilaksanakan di seluruh wilayah NTB.

Baca Juga :  DPRD NTB Terpilih Dilantik 2 September 2024, Sekwan Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

“Ini menunjukkan bahwa peran pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak hanya terbatas pada insiden kebakaran, tetapi juga merespons berbagai situasi darurat lainnya. Profesi ini bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga menyelamatkan nyawa,” tegasnya.

Sekda juga menyoroti tantangan terkait sumber daya manusia di tubuh Damkar. Hingga akhir 2024, sebanyak 74,86 persen personel pemadam kebakaran dan penyelamatan di NTB masih berstatus non-ASN. Sementara itu, baru 12,73 persen yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Kondisi tersebut, lanjutnya, harus menjadi perhatian serius dengan mendorong percepatan sertifikasi personel, termasuk melalui pelatihan internal (in-house training) di tingkat daerah.

Baca Juga :  Peringati HUT Damkar ke-106, Sekda NTB Dorong Regulasi Nasional Penanggulangan Kebakaran

Ia juga mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota lebih aktif dalam mengisi jabatan fungsional pemadam kebakaran, serta secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kompetensi para petugas.

Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan harapan agar segera hadir regulasi nasional dalam bentuk Undang-Undang Penanggulangan Kebakaran yang lebih komprehensif. Hal ini penting untuk memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan peran strategis pemadam kebakaran dan penyelamatan di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru