Nyaris Masuk Bui, Sepasang Kekasih Asal Bima di Mataram Pilih Berdamai

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang kekasih Asal Bima di Mataram Yang Terlibat Persoalan Hukum Akhirnya Memilih Menyelesaikan Masalah Secara Damai.

Sepasang kekasih Asal Bima di Mataram Yang Terlibat Persoalan Hukum Akhirnya Memilih Menyelesaikan Masalah Secara Damai.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kesalahpahaman yang sempat membuat hubungan Sepasang Kekasih Asal Bima di Mataram memanas hingga memicu dugaan tindak Pidana Penganiayaan, akhirnya berujung Damai.

Alih-alih berlanjut ke Proses Peradilan Pidana, perkara tersebut diselesaikan Polsek Mataram melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kamis (3/9/2026).

Perkara tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Guru Bangkol, Gang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Peristiwa itu melibatkan AH (20) sebagai terduga dan NA (20) sebagai korban sekaligus pelapor.

Keduanya diketahui masih memiliki hubungan asmara. Namun, kesalahpahaman di antara keduanya membuat situasi memanas hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan.

Baca Juga :  Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan dan menjalani proses mediasi secara langsung di hadapan petugas.

“Kami mengedepankan keadilan restoratif karena kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, menyadari bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh kesalahpahaman. Keduanya juga masih berstatus sepasang kekasih dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek, sabtu (5/9/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.

Dalam proses mediasi, AH mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NA. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk membantu membiayai pengobatan korban.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Permintaan maaf tersebut diterima oleh NA. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses Peradilan Pidana.

Kesepakatan damai tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesungguhan untuk mengakhiri persoalan tersebut.
Polsek Mataram Kedepankan Penegakan Hukum Humanis

AKP Amrozi Hamidi menjelaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya kepolisian mengedepankan penegakan Hukum yang Humanis sekaligus berorientasi pada Pemulihan.

“Penegakan Hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman kurungan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan masih dapat diselesaikan secara damai, pendekatan Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi,”pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera
Sekda NTB Tegaskan Aset Daerah Bukan Milik Pribadi, Pemprov Siapkan Rencana Aksi
KPK Beri Peringatan ke Pemprov NTB: Saatnya Berbenah, Bukan Sekadar Rapat
Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita
Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi
PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Sekda NTB Tegaskan Aset Daerah Bukan Milik Pribadi, Pemprov Siapkan Rencana Aksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:38 WIB

KPK Beri Peringatan ke Pemprov NTB: Saatnya Berbenah, Bukan Sekadar Rapat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru