Nyaris Masuk Bui, Sepasang Kekasih Asal Bima di Mataram Pilih Berdamai

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang kekasih Asal Bima di Mataram Yang Terlibat Persoalan Hukum Akhirnya Memilih Menyelesaikan Masalah Secara Damai.

Sepasang kekasih Asal Bima di Mataram Yang Terlibat Persoalan Hukum Akhirnya Memilih Menyelesaikan Masalah Secara Damai.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kesalahpahaman yang sempat membuat hubungan Sepasang Kekasih Asal Bima di Mataram memanas hingga memicu dugaan tindak Pidana Penganiayaan, akhirnya berujung Damai.

Alih-alih berlanjut ke Proses Peradilan Pidana, perkara tersebut diselesaikan Polsek Mataram melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kamis (3/9/2026).

Perkara tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Guru Bangkol, Gang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Peristiwa itu melibatkan AH (20) sebagai terduga dan NA (20) sebagai korban sekaligus pelapor.

Keduanya diketahui masih memiliki hubungan asmara. Namun, kesalahpahaman di antara keduanya membuat situasi memanas hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan.

Baca Juga :  Bus Pariwisata dari Senggigi Lindas Pejalan Kaki Hingga Tewas Ditempat

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan dan menjalani proses mediasi secara langsung di hadapan petugas.

“Kami mengedepankan keadilan restoratif karena kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, menyadari bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh kesalahpahaman. Keduanya juga masih berstatus sepasang kekasih dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek, sabtu (5/9/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.

Dalam proses mediasi, AH mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NA. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk membantu membiayai pengobatan korban.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Status Medsos Warga Kota Bima Dipantau Tim Cyber

Permintaan maaf tersebut diterima oleh NA. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses Peradilan Pidana.

Kesepakatan damai tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesungguhan untuk mengakhiri persoalan tersebut.
Polsek Mataram Kedepankan Penegakan Hukum Humanis

AKP Amrozi Hamidi menjelaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya kepolisian mengedepankan penegakan Hukum yang Humanis sekaligus berorientasi pada Pemulihan.

“Penegakan Hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman kurungan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan masih dapat diselesaikan secara damai, pendekatan Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi,”pungkasnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi
Kado Istimewa HUT ke-81 TNI untuk Bumi Gora, Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB
Pura-Pura Kehabisan Bensin dan Minta Bantuan, Pelaku Curas Ancam Korban dengan Parang
Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:41 WIB

KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Pengalaman Saja Tak Cukup, Pembimbing Haji dan Umrah di NTB Didorong Wajib Bersertifikasi

Berita Terbaru