Napi Sultan di Lapas Kuripan, Diduga Bayar Rp2 Juta per Malam untuk AC dan Springbed, Rp300 Juta Langsung Pindah Lapas

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, MATARAM – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan NTB pada Senin (26/05). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia dan makelar kasus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat, yang melibatkan narapidana kasus korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur, PO Swandi. Kasus ini diketahui telah merugikan negara hingga Rp46 miliar.

Indra, Koordinator Lapangan aksi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, PO Swandi diduga mendapat perlakuan istimewa di dalam Lapas Kuripan. Fasilitas mewah seperti ruang klinik ber-AC dan spring bed disebut-sebut disediakan dengan tarif Rp2 juta per hari. Tak hanya itu, napi tersebut juga diduga membayar hingga Rp300 juta demi bisa dipindahkan ke Lapas Tangerang, meski tindak pidana korupsinya terjadi di wilayah Lombok Timur, NTB.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Pemurtadan Dibalik Bantuan Gempa Lombok Oleh Turis Asing

“Kami mendesak Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Kalapas serta Kasi Pemasyarakatan Lapas Kuripan. Ini bentuk pembusukan sistem hukum dari dalam,” tegas Indra.

Baca Juga :  Bupati Dompu Terpilih Bambang Firdaus Hadiri Pembukaan Event Kilofest 2024

Massa aksi akhirnya diterima oleh Rachmat, Kepala Subbidang Pembinaan di Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan NTB. Ia berjanji akan segera mengirimkan tim khusus guna mengusut tuntas dugaan praktik mafia dan makelar kasus tersebut.

“Tuntutan adik-adik kami terima dan kami apresiasi. Tim akan segera kami bentuk dan turunkan,” ujar Rachmat menutup pertemuan dengan massa aksi.

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru