Sumbawapost, Jakarta –
Anggota Bawaslu NTB menghadiri Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi membacakan putusan terhadap 3 perkara yang sebelumnya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal ini disebabkan, pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon telah terjadi perubahan suara, telah dilakukan pembetulan pada saat pleno di tingkat provinsi.
Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diadukan oleh Calon Anggota DPD Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni. Sama seperti perkara sebelumnya, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sebab Mahkamah tidak menemukan lokus di tingkatan mana terjadi pengurangan suara.
Sedangkan dalam pembacaan putusan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diadukan oleh Caleg Anggota DPRD Kab. Lombok Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdullah, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong.
Terhadap putusan tersebut, MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS yang telah disebutkan dalam amar putusan MK RI Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.