Anggota DPRD Aji Maman Sentil Tim Percepatan Gubernur : Birokrasi NTB Bukan Tempat Cari Jabatan Baru

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kritik pedas dilontarkan Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah alias Aji Maman, terhadap Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Percepatan. Ia menegaskan, birokrasi NTB bukanlah ‘Tempat Cari Jabatan Baru’ untuk menampung orang-orang tertentu, apalagi jika keberadaannya berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan staf ahli maupun perangkat daerah yang sudah ada.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhamad Aminurlah atau akrab disapa Aji Maman, menegaskan Keputusan Gubernur NTB membentuk Tim Percepatan, menurutnya  menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lingkungan birokrasi NTB.

“Saya mempertanyakan urgensi pembentukan Tim Percepatan ketika pemerintah provinsi sudah memiliki perangkat birokrasi, dan sejumlah staf ahli, dan mekanisme perencanaan pembangunan yang jelas. Kalau ada Staf Ahli seperti Pak Akhasanul Khalid yang hebat, apa kurangnya beliau untuk bantu Gubernur?. Dalam penyusunan APBD sudah ada mekanisme Musrenbang, RPJMD, Renja, Renstra, KUA-PPAS, hingga RKPD. Jangan sampai malah bertabrakan dengan UU ASN,” ungkap, Rabu (1/9/2025).

Ia kemudian merinci bahwa dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebenarnya sudah tersedia instrumen yang lengkap yakni:

1. Renstra (Rencana Strategis 5 Tahun OPD) sebagai turunan dari RPJMD,

2. Renja (Rencana Kerja Tahunan OPD) sebagai turunan Renstra per tahun,

3. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dari Desa hingga Provinsi.

4. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sebagai prioritas tahunan.

5. KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) hasil kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD.

6. RKA-OPD (Rencana Kerja dan Anggaran OPD) yang merinci program/kegiatan.

5. RAPBD (Rancangan APBD) dari hasil kompilasi RKA yang diajukan ke DPRD, dan akhirnya APBD (Perda APBD) yang disahkan DPRD bersama Gubernur untuk berlaku satu tahun anggaran.

Menurutnya, dengan perangkat yang sudah sedemikian lengkap, mestinya Gubernur, Wakil Gubernur, staf ahli, OPD, bisa mengoptimalkan pengawasan serta pelaksanaan pembangunan tanpa harus membentuk tim baru.

“Urgensinya tim Percepatan seperti apa? Ini justru mengaburkan kemampuan Gubernur, Wakil Gubernur, SDM di OPD. Birokrasi NTB bukan tempat cari jabatan baru,”ucapnya.

Lebih lanjut, Aji Maman menilai kehadiran Tim Percepatan berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan dengan OPD maupun staf ahli yang sudah ada. Padahal, mereka yang berada dalam birokrasi memiliki pengalaman teknis dan jam terbang dalam mengelola pemerintahan.

Baca Juga :  Event Rimpu Kota Bima Diusulkan Masuk KEN 2026, Kadispar Sukarno Dorong Integrasi Kebijakan Pariwisata NTB

“Urgensinya apa? Kalau hanya untuk mengangkat orang baru dengan gaji dari APBD, di tengah kondisi efisiensi anggaran, maka itu patut dipertanyakan. Mengelola Pemerintahan bukan sekadar teori, tapi harus dikelola oleh orang-orang yang paham tata kelola birokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik 15 anggota Tim Percepatan Gubernur NTB, Jumat (26/9/2025). Tim ini terdiri dari tiga mantan tim sukses Iqbal-Dinda pada Pilgub NTB 2024 serta 12 akademisi lintas bidang. Eks Juru Bicara Timses, Adhar Hakim, didapuk menjadi koordinator tim.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda, menjelaskan bahwa tim ini memiliki tugas strategis untuk memastikan keberpihakan anggaran daerah terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Tupoksinya cukup banyak. Memastikan keberpihakan anggaran agar porsinya diharapkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Umi Dinda di Mataram. Kemarin (26/9) usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB di Aula Rinjani Kantor Gubernur.

Ia menambahkan, tim juga akan menajamkan program unggulan yang sesuai dengan visi-misi Iqbal–Dinda, seperti desa berdaya, pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga ketahanan pangan dan pariwisata.

“Saya dan Pak Gubernur berusaha agar tim ini berasal dari berbagai latar belakang. Memang 15 orang ini belum mampu mengakomodir semua, tapi mari kita lihat sejauh mana mereka bisa membantu OPD bekerja lebih maksimal,” tegasnya.

Meski begitu, Umi Dinda menegaskan posisi tim tidak setara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tentu ndak setara dong. OPD punya tupoksi sendiri,” pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Iqbal menilai keberadaan tim ini penting untuk mempercepat akselerasi program prioritas Pemprov NTB. “Kita tentu melihat kinerjanya ke depan, sejauh mana mereka bisa membantu Pemprov bekerja dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, menyebut pembentukan tim adalah kebijakan langsung Gubernur. Ia menepis tudingan bahwa tim ini sekadar tempat parkir tim sukses. “Di semua fase pemerintahan itu pasti ada orangnya. Itu bagian dari kebutuhan,” jelas Faozal.

Meski demikian, Faozal belum membeberkan besaran gaji yang akan diterima para anggota tim.

Sekretaris NTB Transparancy Institute (NTARA INSTITUTE), Baharuddin Umar, menilai kebijakan Gubernur tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah yang ingin membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Baca Juga :  Dompu Expo 2024 : Transaksi Keuangan Capai Rp1,2 Miliar

“Disatu sisi Gubernur melakukan efisiensi anggaran dengan menerbitkan Pergub 06 tahun 2025. Tapi disisi lain justru membentuk lagi satu Tim Percepatan yang terdiri dari eks Tim Sukses dan para akademisi yang justru sudah mendapatkan gaji dari APBN. Dan ini jelas bertentangan dengan Inpres yang diterbitkan oleh Presiden RI,” kata Baharudin Umar, Selasa (30/9/2025).

Ia khawatir lahirnya Tim Percepatan ini akan memunculkan problem baru dalam pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik yang ingin diwujudkan pemerintahan Iqbal-Dinda.

“Apalagi kami melihat belum ada tata aturan yang baku yang diterbitkan Gubernur NTB yang diupload di JDIH Pemprov NTB terkait dengan regulasi dan tata kerja Tim Percepatan ini dengan para OPD terkait. Sebab kalau hal ini tidak diatur dengan sebuah regulasi yang baik, khawatirnya akan muncul tumpang tindih kerja yang justru akan berdampak pada efektivitas kerja pemerintahan dan pada akhirnya justru bukannya mempercepat pencapaian tujuan malah sebaliknya akan memperlambat kerja eksekutif,” paparnya.

NTARA Institute juga mempertanyakan terkait dengan transparansi penggajian dan honorarium yang akan diterima oleh Tim Percepatan tersebut. Jangan sampai kebijakan penggajian ini justru akan membebani APBD yang saat sekarang ini sedang dalam kondisi fiskal yang sulit.

“Dan apakah regulasi memperbolehkan pemberian honorarium tetap ini kepada sejumlah pihak yang sudah mendapatkan gaji dari APBN karena kami melihat ada akademisi juga yang statusnya sebagai ASN dan mendapatkan gaji dari APBN?. Apakah diperbolehkan mereka juga dapat honorarium dari APBD dalam waktu yang lama?. Hal ini juga harus bisa dijelaskan oleh Gubernur NTB,” kata Baharuddin kritis.

Nama-nama Tim Percepatan Gubernur NTB:

Koordinator
Dr. Adhar Hakim, S.H., Μ.Η

Wakil Koordinator
Chairul Mahsul, S.H., M.M

Anggota
Dr. Prayitno Basuki, S.E., Μ.Α
Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D
dr. I Ketut Artastra, M.P.H
Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D
Prof. Dr. Sitti Hilyana
Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc
Ir. Giri Arnawa, M.M
Akhmad Saripudin, S.Hut
Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D
Ir. Lalu Martawijaya
Lalu Pahrurrozi, S.T., Μ.Ε
Esti Wahyuni, S.IP
Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB