MK Tolak Gugatan Calon DPD dan Calon Anggota DPRD NTB Golkar, PKS Dikabulkan 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawapost, Jakarta –

Anggota Bawaslu NTB menghadiri Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi membacakan putusan terhadap 3 perkara yang sebelumnya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal ini disebabkan, pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon telah terjadi perubahan suara, telah dilakukan pembetulan pada saat pleno di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Polresta Mataram Dukung Penanaman Jagung Serentak Satu Juta Hektare

Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diadukan oleh Calon Anggota DPD Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni. Sama seperti perkara sebelumnya, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sebab Mahkamah tidak menemukan lokus di tingkatan mana terjadi pengurangan suara.

Sedangkan dalam pembacaan putusan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diadukan oleh Caleg Anggota DPRD Kab. Lombok Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdullah, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong.

Baca Juga :  NTB, Kaya Udang Tapi Miskin Uang: Semua Diambil Pusat, Daerah Cuma Kebagian ‘Buihnya’

Terhadap putusan tersebut, MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS yang telah disebutkan dalam amar putusan MK RI Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berita Terkait

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Berita Terbaru