MK Tolak Gugatan Calon DPD dan Calon Anggota DPRD NTB Golkar, PKS Dikabulkan 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawapost, Jakarta –

Anggota Bawaslu NTB menghadiri Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi membacakan putusan terhadap 3 perkara yang sebelumnya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024, dan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 8, M. Tahir. Dalam sidang tersebut, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal ini disebabkan, pada semua lokus di Kabupaten Dompu yang diadukan oleh pemohon telah terjadi perubahan suara, telah dilakukan pembetulan pada saat pleno di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan Raih Penghargaan Pemimpin Inovatif Indonesia 2025

Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga membacakan putusan untuk perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diadukan oleh Calon Anggota DPD Dapil NTB Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni. Sama seperti perkara sebelumnya, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sebab Mahkamah tidak menemukan lokus di tingkatan mana terjadi pengurangan suara.

Sedangkan dalam pembacaan putusan perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diadukan oleh Caleg Anggota DPRD Kab. Lombok Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abubakar Abdullah, Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong.

Baca Juga :  Bumi Tak Punya Tombol Undo, Pesan Menohok Sekda NTB soal Krisis Lingkungan

Terhadap putusan tersebut, MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS yang telah disebutkan dalam amar putusan MK RI Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berita Terkait

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar
Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan
NGO Spanyol 8 Tahun Dampingi NTB, Jangkau 1.200 Keluarga dan Puluhan Sekolah Setiap Tahun
Kangkung Lombok Diproyeksikan Jadi Ikon Agrowisata dan Produk Unggulan Berkelas Nasional
DPKP NTB Gandeng Kemenkum Perkuat Perlindungan Indikasi Geografis Kangkung Lombok
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:15 WIB

Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05 WIB

10 Ribu Rumah BSPS untuk NTB, Wagub Umi Dinda Ingatkan: Data Harus Valid, Bantuan Tak Boleh Nyasar

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Puluhan Tahun Organisasi Internasional Masuk NTB, Gubernur Iqbal Beberkan Penyebab Kemiskinan Belum Turun Signifikan

Berita Terbaru