MK Putuskan Kritik Pemerintah ‘Sah’ Secara Hukum, Demokrasi Tak Boleh Bungkam Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuat terobosan penting dengan menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga, institusi, jabatan, korporasi, profesi, maupun kelompok tertentu.

Putusan yang dibacakan Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, atau kelompok tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Kasus Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Api Bima, Badko HMI Desak Kapolda NTB Turun Tangan

“UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah dalam negara demokrasi,” tegas Suhartoyo. Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu 30 April 2025.

Putusan ini menjawab gugatan uji materi dari Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat dikriminalisasi setelah mengunggah kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Meski sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri, ia akhirnya dibebaskan di tingkat banding.

Baca Juga :  Dispar NTB Gelar Workshop Moslem Friendly Tourism: Langkah Berani Jadikan NTB Kiblat Pariwisata Ramah Muslim Dunia

MK menilai ketidakjelasan pasal tersebut membuka celah kriminalisasi terhadap kritik konstruktif. Dengan putusan ini, entitas non-pribadi seperti pemerintah dan korporasi tak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk menyerang kebebasan berekspresi.

Berita Terkait

Pemprov NTB Sambut Diskon Tiket 50 Persen MotoGP 2026, Gubernur: Mandalika Harus Jadi Kebanggaan Bersama
Catat! Ini Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Warga NTB Dapat Diskon Hingga 50 Persen
Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet
Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK
Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif
Gubernur NTB Soroti Kontribusi Koperasi Masih 1,7 Persen, Tata Kelola dan Kepercayaan Publik Jadi PR Besar
Gubernur NTB Ajak Koperasi Tinggalkan Dualisme, Saatnya Bertransformasi Jadi Badan Usaha Modern
Wagub NTB dan Bupati Dompu Hadir, Hari Ketiga Shorinji Kempo Porprov XII Makin Semarak
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:15 WIB

Pemprov NTB Sambut Diskon Tiket 50 Persen MotoGP 2026, Gubernur: Mandalika Harus Jadi Kebanggaan Bersama

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:05 WIB

Catat! Ini Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Warga NTB Dapat Diskon Hingga 50 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:52 WIB

Gubernur NTB Turun Langsung ke Arena Panjat Tebing, Ketua FPTI Nadirah Al-Habsyi: Jadi Suntikan Semangat Atlet

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:44 WIB

Panitia Optimistis Shorinji Kempo Porprov XII Cetak Atlet Nasional, Hari Ketiga Berlangsung Sengit dan Sportif

Berita Terbaru