SUMBAWAPOST.com, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuat terobosan penting dengan menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga, institusi, jabatan, korporasi, profesi, maupun kelompok tertentu.
Putusan yang dibacakan Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, atau kelompok tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah dalam negara demokrasi,” tegas Suhartoyo. Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu 30 April 2025.
Putusan ini menjawab gugatan uji materi dari Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat dikriminalisasi setelah mengunggah kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Meski sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri, ia akhirnya dibebaskan di tingkat banding.
MK menilai ketidakjelasan pasal tersebut membuka celah kriminalisasi terhadap kritik konstruktif. Dengan putusan ini, entitas non-pribadi seperti pemerintah dan korporasi tak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk menyerang kebebasan berekspresi.









