MK Putuskan Kritik Pemerintah ‘Sah’ Secara Hukum, Demokrasi Tak Boleh Bungkam Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuat terobosan penting dengan menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga, institusi, jabatan, korporasi, profesi, maupun kelompok tertentu.

Putusan yang dibacakan Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 itu menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, atau kelompok tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Tak Hanya Perbaiki Jembatan, Gubernur Miq Iqbal Siapkan 200 Ribu Bibit untuk Pulihkan Bukit Kritis Doro O’o

“UU ITE tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah dalam negara demokrasi,” tegas Suhartoyo. Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu 30 April 2025.

Putusan ini menjawab gugatan uji materi dari Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat dikriminalisasi setelah mengunggah kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Meski sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri, ia akhirnya dibebaskan di tingkat banding.

Baca Juga :  Dinsos NTB Gercep! Gandeng NGO dan LBH, Satukan Kekuatan Lawan Kekerasan Anak

MK menilai ketidakjelasan pasal tersebut membuka celah kriminalisasi terhadap kritik konstruktif. Dengan putusan ini, entitas non-pribadi seperti pemerintah dan korporasi tak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk menyerang kebebasan berekspresi.

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika
Dari Marshal Lokal Hingga Mario Aji, MotoGP Mandalika Lahirkan Talenta Indonesia Kelas Dunia
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Kebanggaan Indonesia, Disaksikan 670 Juta Penonton di 200 Negara
MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya
Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru
Dari Emosi ke Jabat Tangan, Kasus Pengerusakan di Kota Bima Tuntas Lewat Jalan Damai
Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:30 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Resmi Diluncurkan, Balapan Digelar 9-11 Oktober di Sirkuit Mandalika

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:19 WIB

Dari Marshal Lokal Hingga Mario Aji, MotoGP Mandalika Lahirkan Talenta Indonesia Kelas Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:03 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Kebanggaan Indonesia, Disaksikan 670 Juta Penonton di 200 Negara

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35 WIB

MotoGP Mandalika Masuk Tahun Kelima, Jadi Kebanggaan Bangsa dan Mesin Promosi Indonesia ke Dunia

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya

Berita Terbaru