SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat – Misteri hilangnya warga negara asing (WNA) asal Spanyol, inisial MMMC (73), di kawasan wisata Senggigi akhirnya terkuak. Jajaran Polres Lombok Barat berhasil membongkar fakta mengejutkan. Rupanya MMMC bukan sekadar hilang, melainkan menjadi korban pembunuhan berencana yang keji.
Dua terduga pelaku, SU (34) dan HR alias GE (30), berhasil diringkus polisi setelah penyelidikan intensif selama hampir dua bulan. Keduanya diketahui warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar.
Kasus ini bermula pada awal Juli 2025, ketika keluarga dan kerabat MMMC melaporkan kehilangan. Perempuan berusia 73 tahun kelahiran Ferrol, Spanyol, itu terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Senggigi.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Setiap jejak dan informasi sekecil apa pun kami telusuri,” ujar Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., Sabtu (30/8/2025).
Tim Satreskrim Polres Lombok Barat di bawah pimpinan AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H. akhirnya menemukan titik terang. Bukti-bukti mengarah kepada dua warga lokal yang kerap berada di sekitar lokasi hotel.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, kami menemukan indikasi kuat yang mengarah kepada SU dan HR alias GE,” jelas AKP Eka.
Tim gabungan Jatanras Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Batulayar segera memburu keduanya. HR berhasil ditangkap di rumahnya, sementara SU dibekuk di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya.
Hasil interogasi membuat polisi dan publik terhenyak. Kedua pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan sejak awal. Motifnya jelas yakni menguasai barang-barang milik korban.
“Mereka masuk ke kamar korban melalui jendela samping. Korban sedang tidur, lalu wajahnya dibekap menggunakan handuk yang sudah disiapkan,” ungkap AKP Eka.
Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menduduki tubuh MMMC hingga ia kehabisan napas. Setelah memastikan korban meninggal, keduanya membawa sebagian barang berharga dan membuang jenazah ke pesisir Pantai Tikungan Alberto.
Tim identifikasi kemudian menemukan jasad korban dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan forensik.
Kapolres AKBP Yasmara Harahap menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas dan para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi keamanan kawasan wisata Senggigi yang selama ini menjadi ikon pariwisata Lombok. Warga setempat dan komunitas wisata berharap aparat menindak tegas pelaku, sekaligus meningkatkan keamanan bagi para wisatawan.










