Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Seorang Ibu Malah Jadi Pengedar Sabu Lagi di Mataram

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Mataram – Seorang ibu yang masih berstatus bebas bersyarat kini kembali diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram Polda NTB karena kasus Narkotika jenis shabu.

Pelaku berinisial HAR, merupakan Perempuan umur 49 tahun, asal Karang Bagu, Cakranegara diringkus pada hari Jum’at, 6 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, di rumahnya pelaku di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB)

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menyampaikan informasi tersebut berawal dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Karang Bagu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Atas informasi tersebut TIm melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Deklarasi Pilkades Damai 2025

“Alhasil berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HAR yang merupakan residivis kasus Narkotika jenis Shabu, tahun 2020 divonis 6 tahun dan sekarang sedang menjalani Progam PB atau Bebas Bersyarat,” ungkapnya Sabtu, 7 September 2024.

AKP Gusti juga menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di atas mesin cuci yang berada di dalam rumah terduga pelaku ditemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu, timbangan digital dan klip bening kosong serta barang lainnya,” terangnya

Baca Juga :  PMKRI Bongkar Kinerja KNPI NTB: Rumah Pemuda Hanya Simbol, Anggaran Dipertanyakan

Adapun barang bukti berupa dompet kecil yang berisikan 6 plastik klip berisi kristal bening di duga shabu, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berada di dalam timbangan digital, HP dan uang tunai Rp. 2.400.000,-, adapun jumlah BB Shabu yang berhasil diamankan berat brutto 10,02 Gram.

“Terduga pelaku HAR merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram “, ujarnya

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB