SUMBAWAPost.com, Mataram – Seorang ibu yang masih berstatus bebas bersyarat kini kembali diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram Polda NTB karena kasus Narkotika jenis shabu.
Pelaku berinisial HAR, merupakan Perempuan umur 49 tahun, asal Karang Bagu, Cakranegara diringkus pada hari Jum’at, 6 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, di rumahnya pelaku di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menyampaikan informasi tersebut berawal dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Karang Bagu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Atas informasi tersebut TIm melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
“Alhasil berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HAR yang merupakan residivis kasus Narkotika jenis Shabu, tahun 2020 divonis 6 tahun dan sekarang sedang menjalani Progam PB atau Bebas Bersyarat,” ungkapnya Sabtu, 7 September 2024.
AKP Gusti juga menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di atas mesin cuci yang berada di dalam rumah terduga pelaku ditemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu, timbangan digital dan klip bening kosong serta barang lainnya,” terangnya
Adapun barang bukti berupa dompet kecil yang berisikan 6 plastik klip berisi kristal bening di duga shabu, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berada di dalam timbangan digital, HP dan uang tunai Rp. 2.400.000,-, adapun jumlah BB Shabu yang berhasil diamankan berat brutto 10,02 Gram.
“Terduga pelaku HAR merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang beroperasi di wilayah Cakranegara, Kota Mataram “, ujarnya










