Malaysia Buka ‘Pintu Rezeki’ di NTB, FGV Siap Serap Tenaga Kerja Lokal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperluas jejaring kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan kembali mendapatkan momentum strategis. Kali ini, FGV (Felda Global Ventures) Holdings Berhad salah satu perusahaan agribisnis terbesar asal Malaysia melalui mitra resminya PT Bumi Agro Nusantara, menyampaikan niat untuk memperluas operasional dengan membuka kantor cabang di Kota Mataram.

Langkah ini disambut positif oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Kehadiran FGV dinilai sebagai sinyal optimisme sekaligus peluang emas dalam memperluas pasar kerja serta mempererat kerja sama bilateral, khususnya dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor kelapa sawit, gula, dan karet di Malaysia.

Baca Juga :  Pansus Aset DPRD Kota Bima Disorot Publik, Abdul Rabbi Tegaskan: Belum Ada Kesimpulan, Kami Masih Konsolidasi

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kadisnakertrans Provinsi NTB dalam sebuah audiensi khusus bersama jajaran manajemen senior FGV, yang turut dihadiri oleh Mantan Anggota DPD RI asal NTB Drs. H. Lalu Suhaimy Ismy, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala BP3MI NTB, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Mataram, rombongan FGV Holdings Berhad, serta para pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan ini berlangsung di Dapoer Sasak, Udayana, pada Senin (9/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menyoroti perhatian besar Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, terhadap isu pekerja migran. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman panjang beliau di luar negeri dan keterlibatannya dalam penyelesaian berbagai kasus WNI.

Baca Juga :  Alasan Ikut Pilkada 2024, Mendagri Ganti Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi

“Kami ingin dorong masyarakat untuk bekerja secara nyaman, legal, terlindungi, dan produktif. Bahkan pernah kami pikirkan, bagaimana jika memungkinkan suami-istri yang sudah menikah bisa bekerja bersama di luar negeri, untuk meningkatkan produktivitas dan meminimalisir dampak sosial di kedua belah pihak,” ujar Miq Gite.

Lalu Gita juga berharap ke depan proses rekrutmen PMI dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai prosedur. Selain sektor ketenagakerjaan, ia juga membuka peluang investasi di sektor jagung, tebu, dan hortikultura, khususnya di Pulau Sumbawa.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru