SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Politik

Mahasiswa Unram Menang Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Jadi Lebih ‘Perkasa’, Kata ‘Rekomendasi’ Resmi Di-upgrade Jadi ‘Putusan’

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Juli 31, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Mahasiswa Unram Menang Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Jadi Lebih ‘Perkasa’, Kata ‘Rekomendasi’ Resmi Di-upgrade Jadi ‘Putusan’
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 139 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.

RELATED POSTS

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Empat pemohon yang terdiri dari Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin hadir dengan formasi dua orang di ruang sidang dan dua lainnya mengikuti secara daring. Persidangan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Prof. Dr. Saldi Isra bersama Dr. Ridwan Mansyur dan Dr. Arsul Sani.

Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan lemahnya posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam UU Pilkada yang selama ini hanya berwenang memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilu. Menurut mereka, rekomendasi yang tidak bersifat mengikat sering diabaikan oleh KPU, seperti yang terjadi dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024.

ADVERTISEMENT

Melalui amar putusannya, MK menyatakan bahwa sebagian norma dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Salah satunya adalah frasa ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai ‘putusan’.

“Mahkamah menyatakan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sebagai ‘putusan’ agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan resmi MK yang dikutip dari akun Instagram @mahkamahkonstitusi.

Selain itu, frasa ‘memeriksa dan memutus’ serta kata ‘rekomendasi’ dalam Pasal 140 ayat (1) juga dinyatakan tidak berlaku jika tidak dimaknai sebagai ‘menindaklanjuti’ dan ‘putusan’. Namun, MK menegaskan bahwa perubahan ini tidak berlaku surut terhadap Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

“Penyelarasan norma yang dilakukan Mahkamah bertujuan menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak politiknya,” tulis MK dalam amar putusannya.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah Universitas Mataram. Untuk pertama kalinya, mahasiswa kampus tersebut berhasil memengaruhi perubahan norma hukum nasional melalui proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

Source: Mahasiswa Unram Gugat UU Pilkada
Via: UU Pilkada
Tags: Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI).Gugatan UU PilkadaMahasiswa UnramMahasiswa Unram Gugat UU PilkadaMahkamah KonstitusiMK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unram
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi
Pemprov NTB

Gubernur Iqbal ‘Nyetrum’ Unram: Kalau Bali Punya Pantai, NTB Punya Energi

November 10, 2025
PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB
Organisasi

PKS Diguncang Skandal Aspal Ilegal, Mahasiswa Kepung Kantor DPW NTB

November 10, 2025
Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam
Pendidikan

Guru Ngaku Gajinya Dipotong, Kepala Sekolah SMK PP Bima Pilih Bungkam

November 10, 2025
Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

Honor Tim Percepatan Rp2,9 Miliar untuk Otak di Balik NTB Makmur Mendunia

November 10, 2025
Next Post
Brimob NTB Gelar Tes Urine Mendadak, Ratusan Personel Negatif Narkoba

Brimob NTB Gelar Tes Urine Mendadak, Ratusan Personel Negatif Narkoba

Dua Jagoan Cilik Sumbawa Bikin Gempar, Sabet Medali di Kejurnas Tapak Suci Nasional 2025

Dua Jagoan Cilik Sumbawa Bikin Gempar, Sabet Medali di Kejurnas Tapak Suci Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

HMI Bima Bongkar Fakta! Indonesia Emas 2045: Visi Mulia atau Ilusi Politik?

HMI Bima Bongkar Fakta! Indonesia Emas 2045: Visi Mulia atau Ilusi Politik?

Maret 26, 2025
DPRD NTB Ungkap Dugaan SLB Fiktif di Bima, Mirip Kandang Kambing Tapi Terima Dana Ratusan Juta Tiap Tahun

DPRD NTB Ungkap Dugaan SLB Fiktif di Bima, Mirip Kandang Kambing Tapi Terima Dana Ratusan Juta Tiap Tahun

Februari 24, 2025
Darah Tumpah di Tanah Sengketa: Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, Tiga Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

Darah Tumpah di Tanah Sengketa: Eksekusi Lahan di Sumbawa Ricuh, Tiga Polisi Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

November 6, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?