SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Mahasiswa Unram Cetak Sejarah Baru, Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Disuruh Rekomendasi Doang, Gak Laku di KPU

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Juli 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Mahasiswa Unram Cetak Sejarah Baru, Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Disuruh Rekomendasi Doang, Gak Laku di KPU
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Universitas Mataram (Unram) mencatat tonggak penting dalam sejarah perjuangan konstitusi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, sekelompok mahasiswa dan alumni dari Unram menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RELATED POSTS

Tambang Rakyat Jadi Bom Waktu: AMSI, WALHI, dan Praktisi Hukum NTB Bongkar Dugaan Polisi Cawe-Cawe di Balik Izin Tambang

Mayat Mahasiswa Gegerkan Pegunungan Ule Kota Bima, Polisi Curigai Gantung Diri tapi Masih Misterius

Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar

Sidang pendahuluan atas Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di Gedung MK, Jakarta. Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Empat pemuda dari unit kegiatan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI) Universitas Mataram bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, yaitu Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

ADVERTISEMENT

Dua pemohon hadir langsung dalam sidang (luring), sementara dua lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom. Sidang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi terdiri dari Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Ketua Panel), Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Persidangan berlangsung lancar, dengan sejumlah catatan dan saran dari hakim untuk penyempurnaan permohonan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dalam permohonan uji materi ini, para pemohon menggugat posisi hukum rekomendasi Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran administrasi Pilkada. Mereka menilai bahwa rekomendasi Bawaslu saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak bersifat eksekutorial, dan tidak memaksa, sehingga kerap diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dituju.

“Situasi ini terus terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pada tahun 2018, 2020, dan 2024,” ujar mereka.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hal ini sangat kontras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 461, yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi secara langsung. Sementara dalam UU Pilkada, kewenangan Bawaslu terbatas pada pemberian rekomendasi saja, dan keputusan akhir berada di tangan KPU.

Para pemohon menilai ketimpangan ini bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019, yang telah menyetarakan peran pengawasan antara Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi agar mengembalikan fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam Pilkada sebagaimana mestinya.

“Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi kami harap mampu memberikan keadilan konstitusional yang menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah,” tegas mereka.

Source: Mahasiswa Unram Gugat UU Pilkada
Tags: bawasluGugat UU PilkadaKPUMahasiswa UnramUNRAMUU Pilkada di Gugat
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Tambang Rakyat Jadi Bom Waktu: AMSI, WALHI, dan Praktisi Hukum NTB Bongkar Dugaan Polisi Cawe-Cawe di Balik Izin Tambang
Organisasi

Tambang Rakyat Jadi Bom Waktu: AMSI, WALHI, dan Praktisi Hukum NTB Bongkar Dugaan Polisi Cawe-Cawe di Balik Izin Tambang

Oktober 4, 2025
Mayat Mahasiswa Gegerkan Pegunungan Ule Kota Bima, Polisi Curigai Gantung Diri tapi Masih Misterius
Hukum dan Kriminal

Mayat Mahasiswa Gegerkan Pegunungan Ule Kota Bima, Polisi Curigai Gantung Diri tapi Masih Misterius

Oktober 4, 2025
Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar
Hukum dan Kriminal

Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar

Oktober 4, 2025
Desa Berdaya, Tapi Siapa yang Berkuasa?
Opini

Desa Berdaya, Tapi Siapa yang Berkuasa?

Oktober 4, 2025
Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN
Hukum dan Kriminal

Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN

Oktober 4, 2025
Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik
Pendidikan

Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik

Oktober 4, 2025
Next Post
Mori Hanafi Tancap Gas di Senayan, Komisi V DPR RI Kawal Stadion Turide Mataram Tuntas Sebelum PON NTB-NTT 2028

Mori Hanafi Tancap Gas di Senayan, Komisi V DPR RI Kawal Stadion Turide Mataram Tuntas Sebelum PON NTB-NTT 2028

DPRD NTB Kunjungi Wisma NTB di Jakarta, Bahas Peningkatan PAD dan Relokasi Kantor Penghubung

DPRD NTB Kunjungi Wisma NTB di Jakarta, Bahas Peningkatan PAD dan Relokasi Kantor Penghubung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kisah Panwascam di Lombok Barat, Tetap Akur dan Damai dengan Keluarga Walau Beda Pilihan di Pilkada 2024

Kisah Panwascam di Lombok Barat, Tetap Akur dan Damai dengan Keluarga Walau Beda Pilihan di Pilkada 2024

November 27, 2024
Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

Petualangan Motor Vario di Dompu: Dicuri, Dijual, Dioper Lagi, dan Berakhir di Tangan Polisi

Agustus 12, 2025
NTB Punya 1,3 Juta Murid, Sekda Gita Ultimatum: Sebelum 30 Mei, Dapur Makan Bergizi Gratis Wajib Jadi

NTB Punya 1,3 Juta Murid, Sekda Gita Ultimatum: Sebelum 30 Mei, Dapur Makan Bergizi Gratis Wajib Jadi

Mei 17, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?