Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang pemilihan senat dan rektor baru, kampus Universitas Mataram (Unram) diterpa badai hukum. Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., digugat ke PTUN Mataram oleh dosennya sendiri, Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., karena diduga menjatuhkan sanksi etik tanpa proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020.

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Suasana akademik di Universitas Mataram (Unram) mendadak panas. Seorang dosen senior menggugat atasannya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Adalah Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Unram, yang resmi menggugat Dekan Fatepa, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., karena dinilai menjatuhkan sanksi etik tanpa proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Melalui kuasa hukumnya, Irvan Hadi & Partners, Dr. Ansar melayangkan gugatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang dianggap cacat hukum dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam gugatannya, Dr. Ansar menilai keputusan dekan bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Unram, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  IKA Unram Dorong Anak Muda NTB Berani Jadi Pengusaha, Ratusan Pelajar Ikuti Panggung Inspirasi Bisnis

“Keputusan itu dijatuhkan tanpa pemeriksaan pendahuluan, tanpa pemanggilan resmi, dan tanpa memberikan hak bagi klien kami untuk membela diri. Ini pelanggaran serius terhadap asas proporsionalitas dan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas kuasa hukum Irvan Hadi, S.H., kepada SUMBAWAPOST.com, Sabtu (4/10/2025).

Dalam surat keputusan tersebut, Dr. Ansar dijatuhi dua sanksi sekaligus:

  1. Sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, M.P.
  2. Sanksi berat, berupa pembebasan dari jabatan maksimal tiga tahun terkait kasus dengan Prof. Ir. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, M.P.

Dr. Ansar menyebut, keputusan itu tidak hanya merugikan secara administratif tetapi juga mencederai martabat akademiknya.

“Saya merasa dijolimi. Tidak pernah diperiksa, tapi tiba-tiba dijatuhi sanksi etik. Ini jelas bentuk ketidakadilan akademik,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Cari Gelar, Ini Pesan Dekan FHISIP Unram untuk Mahasiswa Baru di PKKMB

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim PTUN Mataram menyatakan keputusan dekan batal demi hukum, memerintahkan rehabilitasi nama baik dan jabatan akademiknya, serta menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah secara hukum.

Menurut Irvan, keputusan dekan memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Peradilan Tata Usaha Negara.

“KTUN yang bersifat konkret, individual, dan final dapat digugat apabila menimbulkan kerugian bagi individu, apalagi jika prosesnya tidak memenuhi asas due process of law,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., saat dikonfirmasi SUMBAWAPOST.com, memilih irit bicara.
“Minta ke Tim Hukum dan Advokasi Unram ya, Mas. Kami sudah kuasakan, dan sekarang kami sedang fokus proses akreditasi,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menyeruak di tengah persiapan pemilihan anggota senat dan rektor baru di Universitas Mataram.

Jika benar tanpa pemeriksaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi preseden buruk bagi dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi rasionalitas dan keadilan.

Berita Terkait

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah
Wagub NTB Sentil ASN Dinas Pertanian: Jangan Cuma Hadir di Absen, Hadirlah untuk Petani
HUT ke-15 Garnita NasDem NTB Tak Sekadar Tiup Lilin, 11 Kakus Sekolah Direstorasi
Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Berita ini 515 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 17:53 WIB

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Garnita NasDem NTB Tancap Gas, Ambil Bagian dalam Gerakan Nasional 1.500 Kakus Sekolah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim Bersama Jajaran Menerima Kunjungan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara untuk Mempelajari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pemerintahan

Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:53 WIB