SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN
ADVERTISEMENT

Menjelang pemilihan senat dan rektor baru, kampus Universitas Mataram (Unram) diterpa badai hukum. Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., digugat ke PTUN Mataram oleh dosennya sendiri, Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., karena diduga menjatuhkan sanksi etik tanpa proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020.

RELATED POSTS

AMAN NTB Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasa Beliau Tak Bisa Dihapus Sejarah

ASKI Sumbawa Gelar Kejuaraan Karate Pelajar 2025, Bupati Jarot Dorong Regenerasi Atlet Sejak Dini

Remaja 17 Tahun di Dompu Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah Keluarga, Polisi Selidiki Tekanan Batin

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Suasana akademik di Universitas Mataram (Unram) mendadak panas. Seorang dosen senior menggugat atasannya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Adalah Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Unram, yang resmi menggugat Dekan Fatepa, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., karena dinilai menjatuhkan sanksi etik tanpa proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Melalui kuasa hukumnya, Irvan Hadi & Partners, Dr. Ansar melayangkan gugatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang dianggap cacat hukum dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, Dr. Ansar menilai keputusan dekan bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Unram, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Keputusan itu dijatuhkan tanpa pemeriksaan pendahuluan, tanpa pemanggilan resmi, dan tanpa memberikan hak bagi klien kami untuk membela diri. Ini pelanggaran serius terhadap asas proporsionalitas dan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas kuasa hukum Irvan Hadi, S.H., kepada SUMBAWAPOST.com, Sabtu (4/10/2025).

Dalam surat keputusan tersebut, Dr. Ansar dijatuhi dua sanksi sekaligus:

  1. Sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, M.P.
  2. Sanksi berat, berupa pembebasan dari jabatan maksimal tiga tahun terkait kasus dengan Prof. Ir. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, M.P.

Dr. Ansar menyebut, keputusan itu tidak hanya merugikan secara administratif tetapi juga mencederai martabat akademiknya.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saya merasa dijolimi. Tidak pernah diperiksa, tapi tiba-tiba dijatuhi sanksi etik. Ini jelas bentuk ketidakadilan akademik,” ujarnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim PTUN Mataram menyatakan keputusan dekan batal demi hukum, memerintahkan rehabilitasi nama baik dan jabatan akademiknya, serta menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah secara hukum.

Menurut Irvan, keputusan dekan memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Peradilan Tata Usaha Negara.

“KTUN yang bersifat konkret, individual, dan final dapat digugat apabila menimbulkan kerugian bagi individu, apalagi jika prosesnya tidak memenuhi asas due process of law,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., saat dikonfirmasi SUMBAWAPOST.com, memilih irit bicara.
“Minta ke Tim Hukum dan Advokasi Unram ya, Mas. Kami sudah kuasakan, dan sekarang kami sedang fokus proses akreditasi,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menyeruak di tengah persiapan pemilihan anggota senat dan rektor baru di Universitas Mataram.

Jika benar tanpa pemeriksaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi preseden buruk bagi dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi rasionalitas dan keadilan.

Source: Dekan Fatepa Unram Satrijo Saloko
Via: Gugatan PTUN
Tags: Dekan Fatepa Satrijo SalokoDosen AnsarDosen Ansar Gugat Dekan Fatepa UnramFakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) UnramKampus UnramSatrijo SalokoUniversitas MataramUNRAM
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

AMAN NTB Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasa Beliau Tak Bisa Dihapus Sejarah
Organisasi

AMAN NTB Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasa Beliau Tak Bisa Dihapus Sejarah

November 8, 2025
ASKI Sumbawa Gelar Kejuaraan Karate Pelajar 2025, Bupati Jarot Dorong Regenerasi Atlet Sejak Dini
Olahraga

ASKI Sumbawa Gelar Kejuaraan Karate Pelajar 2025, Bupati Jarot Dorong Regenerasi Atlet Sejak Dini

November 8, 2025
Remaja 17 Tahun di Dompu Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah Keluarga, Polisi Selidiki Tekanan Batin
Hukum dan Kriminal

Remaja 17 Tahun di Dompu Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah Keluarga, Polisi Selidiki Tekanan Batin

November 8, 2025
Driver Wisata NTB Disulap Jadi Duta Pariwisata Dunia
Pariwisata

Driver Wisata NTB Disulap Jadi Duta Pariwisata Dunia

November 8, 2025
Selamat, Anggaran Bantuan Hukum NTB Naik Pangkat Jadi Rp2,66 Miliar di APBD-P 2025
Pemprov NTB

Selamat, Anggaran Bantuan Hukum NTB Naik Pangkat Jadi Rp2,66 Miliar di APBD-P 2025

November 8, 2025
NTB Empat Besar Penghasil Tembakau, Tapi Jangan Sampai Nomor Satu Jual Rokok Ilegal
Pemprov NTB

NTB Empat Besar Penghasil Tembakau, Tapi Jangan Sampai Nomor Satu Jual Rokok Ilegal

November 8, 2025
Next Post
Desa Berdaya, Tapi Siapa yang Berkuasa?

Desa Berdaya, Tapi Siapa yang Berkuasa?

Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar

Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Turki Gak Punya Minyak, Tapi Punya 400 Sapi Super ‘Terbang’ ke NTB: Ekspor Kebaikan di Hari Raya

Turki Gak Punya Minyak, Tapi Punya 400 Sapi Super ‘Terbang’ ke NTB: Ekspor Kebaikan di Hari Raya

Juni 7, 2025
AKJ-SYAH Jadi Pemimpin, Warga Dompu Harus Tanggung Dosa? Ini Pesan Syirajuddin

AKJ-SYAH Jadi Pemimpin, Warga Dompu Harus Tanggung Dosa? Ini Pesan Syirajuddin

Juni 30, 2024
Pilgub 2024: Dulu Berlawanan, Kini Zul-Suhaili Berpasangan 

Pilgub 2024: Dulu Berlawanan, Kini Zul-Suhaili Berpasangan 

Juni 8, 2024

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?