Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik di tubuh Universitas Mataram (Unram) memasuki babak baru. Setelah diganjar sanksi etik tanpa pemeriksaan, Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa), mengaku telah menjadi korban persekusi akademik dan politisasi kampus jelang pemilihan Senat dan Rektor.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Dr. Ansar menilai keputusan Dekan Fatepa tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bermotif politik yang berpotensi mencederai marwah akademik dan netralitas kampus.

Ia menduga, putusan etik mendadak tanpa pemeriksaan itu muncul di saat krusial tepat menjelang tahapan pemilihan Senat dan Rektor Unram 2025.

“Saya merasa dijolimi. Ini bukan lagi soal pelanggaran etik, tetapi upaya sistematis untuk menjatuhkan saya dari kontestasi akademik. Prosesnya tidak transparan, tidak ada pemeriksaan, dan tiba-tiba keluar surat keputusan sanksi. Ini sangat politis,” ujar Dr. Ansar dengan nada kecewa, Sabtu (4/10).

Ansar menjelaskan, sebelum keputusan itu terbit, dirinya aktif dalam forum-forum akademik dan pembahasan arah kebijakan fakultas. Ia bahkan disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat anggota Senat Universitas dari Fatepa.

Namun, hanya beberapa minggu menjelang pemilihan, muncul keputusan dekan yang menjeratnya dengan dua sanksi sekaligus satu di antaranya tergolong berat tanpa pernah dipanggil, diperiksa, atau diberi kesempatan klarifikasi.

Baca Juga :  Undang Akademisi Hingga Tokoh Agama, UIN Mataram Gaungkan Harmoni Manusia dengan Alam

“Ini seperti vonis sepihak. Dalam hukum, asas audi et alteram partem hak untuk didengar itu prinsip dasar. Tapi di sini, saya justru dihukum tanpa sidang etik. Ini pelanggaran serius terhadap etika akademik dan hak asasi dosen,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat, Irvan Hadi, S.H., juga menyoroti kejanggalan waktu penerbitan keputusan dekan yang bersamaan dengan proses politik internal kampus.

“Surat keputusan itu keluar di penghujung Juli 2025, tepat sebelum penetapan calon Senat. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa baru sekarang, tanpa pemeriksaan, tanpa berita acara, langsung dijatuhi sanksi etik ganda? Ada aroma politik yang kental di balik keputusan tersebut,” jelas Irvan.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika internal kampus jelang pemilihan pimpinan baru.

Ia menilai, jika keputusan semacam ini dibiarkan, maka kampus akan kehilangan independensinya sebagai lembaga ilmiah yang berasaskan kebenaran dan keadilan.

“Kampus seharusnya menjadi ruang intelektual yang bebas dari intrik kekuasaan. Tapi ketika hukum dan etika dijadikan alat kepentingan, maka integritas institusi ikut tercoreng,” ujarnya.

Irvan berharap PTUN Mataram dapat menjadi benteng terakhir keadilan bagi kalangan akademisi yang dirugikan secara administratif dan politis. Gugatan yang diajukan pihaknya bukan semata untuk membela individu, tetapi juga untuk menguji komitmen penegakan hukum tata usaha negara di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca Juga :  Nadirah Al-Habsyi: Kami Bangga! Sultan Salahuddin, Pahlawan Nasional dari Bima yang Menyalakan Obor Peradaban NTB

Dalam gugatannya, mereka juga menyertakan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, mulai dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Permenristekdikti Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Unram, hingga Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik.

“Kalau kampus saja tidak taat aturan, bagaimana bisa mendidik mahasiswa agar menjunjung nilai keadilan dan hukum?,” sindirnya.

Sementara itu, Dekan Fatepa Unram, Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P., ketika dikonfirmasi, enggan banyak berkomentar.

Ia hanya menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah diserahkan ke Tim Hukum dan Advokasi Unram.

“Minta ke tim hukum dan advokasi Unram ya, Mas. Kami sudah kuasakan, sekarang kami fokus pada proses akreditasi,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak kalangan akademisi Unram. Sejumlah dosen bahkan menyebut gugatan tersebut sebagai ujian besar bagi moralitas kampus, apakah Unram akan menegakkan etika akademik dengan adil, atau membiarkan politik kampus mengalahkan hukum.

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB