SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., memimpin rapat koordinasi virtual bersama perwakilan kabupaten/kota se-NTB. Rapat ini membahas pemaparan dari Staf Ahli Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Bobby Kusuma, terkait pemetaan lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guna mendukung percepatan Program Makan Bergizi Gratis. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Kominfotik NTB, pada Kamis (16/5/2025).
Miq Gita, sapaan akrab Sekda NTB, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam penyediaan lahan untuk program nasional tersebut.
“Saya berharap kerja sama terkait pemanfaatan lahan antarkabupaten/kota segera ditindaklanjuti, karena provinsi sifatnya sebagai fasilitasi untuk mengawal Program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana. Pada tanggal 30 Mei nanti NTB dapat menyerahkan titik-titik (tiga) lokasi pembangunan dapur tersebut,” ucap Miq Gita.
NTB tercatat memiliki sebanyak 10.474 sekolah dengan jumlah murid mencapai 1.336.058 siswa yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Berdasarkan jumlah tersebut, kebutuhan dapur diperkirakan sekitar 450 titik lokasi, yang pembangunannya akan didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, program nasional tersebut menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima manfaat, yang terdiri dari peserta didik PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui.
Sementara itu, Bobby Kusuma menjelaskan bahwa pembangunan SPPG dan Dapur Sehat ditargetkan rampung pada September 2025. Ia menekankan pentingnya kesiapan data lahan dari pemerintah daerah agar proses peninjauan dan pembangunan dapat segera dilakukan.
“Saya harap kami bisa mendapatkan feedback terkait lahan ini paling lambat pada tanggal 30 Mei 2025. Harapannya, pembahasan terkait izin pinjam pakai lahan di NTB sudah selesai semuanya,” tuturnya saat memberikan paparan.
Bobby juga memaparkan sejumlah kriteria lahan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, di antaranya: Luas lahan 800 hingga 1.000 m² dengan lebar minimal 25 meter, Berstatus hak pakai, Dekat dengan lingkungan sekolah yang memiliki kurang lebih 3.000 siswa, dengan waktu tempuh maksimal 20 menit, Lahan siap bangun, tersedia jaringan listrik PLN dan air bersih (PDAM atau sumur), Memiliki akses jalan minimal lebar 3 meter, Lingkungan higienis dan tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir
BGN memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memilih lahan yang layak, dengan syarat lahan tersebut merupakan tanah pribadi, bukan milik instansi atau lembaga pemerintah.
Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor kuliner lokal serta mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.










