SUMBAWAPOST.com, Sumbawa- Peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap tiga pria terduga pengedar sekaligus pengguna sabu dalam sebuah penggerebekan di kamar kos, Desa Dalam, Kecamatan Alas. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 20,81 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas,” jelas IPTU Harirustaman, dalam keterangan yang diterima media ini (17/9/2025).
Mendapat laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (12/9/2025) kemarin sekitar pukul 12.30 Wita, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasilnya, tiga pria berinisial AR (35), OS (25), dan TH (38) berhasil diamankan. Menurut keterangan saksi H (55) dan saksi I (49), gerak-gerik para pelaku memang sudah lama mencurigakan.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa OS dan TH datang ke kos tersebut untuk memesan sabu dari seorang pria berinisial F. Setelah F pergi, AR datang dan menyerahkan sabu ke TH. Ketiganya lantas menggunakan sabu bersama-sama di dalam kamar kos.
Namun, pria berinisial F berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ada 7 poket sabu siap eda, 1 alat hisap (bong), 2 korek gas, dan 1 sumbu, 1 bungkus rokok Sampoerna, 3 unit ponsel Android, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna biru hitam tanpa nomor polisi












