Kuliah Jurusan Apa? Mahasiswa Bima di Mataram Ketahuan Ambil Konsentrasi ‘Dagang Ganja’

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuliah memang soal pilihan jurusan, TAPI dua mahasiswa ini tampaknya salah kamar. Bukan Ilmu Ekonomi apalagi Farmasi, melainkan KONSENTRASI DAGANG GANJA yang akhirnya menyeret mereka ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket ganja seberat 800 gram yang dikirim via ekspedisi.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Nasib apes menimpa dua mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Alih-alih fokus belajar, keduanya justru kepergok jadi pemain barang haram Narkotika. TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (20/9/2025) lantaran kedapatan terlibat pengiriman paket berisi ganja seberat 800 gram.

Baca Juga :  HMI Autentik: Kontribusi untuk Pembangunan NTB dan Visi Indonesia Emas 2045

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua mahasiswa ini diduga berperan ganda yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Awal kisahnya, polisi menerima informasi adanya paket misterius dari luar daerah dengan tujuan Kota Mataram melalui salah satu jasa ekspedisi. Paket itu dicurigai berisi ganja.

“Tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik. Di lokasi, kami mengamankan TB sebagai penerima sesuai identitas yang tertera di resi paket. Setelah dibuka, paket itu berisi ganja seberat lebih dari 800 gram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga :  Skandal Suap DPD RI: Dua Senator NTB Diduga Kecipratan Dollar Haram, Pemuda NTB Kepung Kantor DPD di Mataram

Namun cerita belum selesai. Dari interogasi awal, TB mengaku dirinya hanyalah nama pinjaman. Ia menyebut bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya, IFH, yang tinggal di kos-kosan kawasan Ampenan.

“TB mengaku hanya dipinjam namanya. Paket itu dipesan oleh IFH menggunakan identitas dan alamat TB,” tambahnya.

Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat. IFH pun akhirnya ditangkap di kosnya. Keduanya kini resmi menjadi tersangka, bersama barang bukti ganja hampir sekilo.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru