Kuliah memang soal pilihan jurusan, TAPI dua mahasiswa ini tampaknya salah kamar. Bukan Ilmu Ekonomi apalagi Farmasi, melainkan KONSENTRASI DAGANG GANJA yang akhirnya menyeret mereka ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Mataram. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket ganja seberat 800 gram yang dikirim via ekspedisi.
SUMBAWAPOST.com, Mataram- Nasib apes menimpa dua mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Alih-alih fokus belajar, keduanya justru kepergok jadi pemain barang haram Narkotika. TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (20/9/2025) lantaran kedapatan terlibat pengiriman paket berisi ganja seberat 800 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua mahasiswa ini diduga berperan ganda yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Awal kisahnya, polisi menerima informasi adanya paket misterius dari luar daerah dengan tujuan Kota Mataram melalui salah satu jasa ekspedisi. Paket itu dicurigai berisi ganja.
“Tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan yang ternyata kos-kosan di wilayah Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik. Di lokasi, kami mengamankan TB sebagai penerima sesuai identitas yang tertera di resi paket. Setelah dibuka, paket itu berisi ganja seberat lebih dari 800 gram,” jelas AKP Bagus Suputra.
Namun cerita belum selesai. Dari interogasi awal, TB mengaku dirinya hanyalah nama pinjaman. Ia menyebut bahwa paket tersebut sebenarnya milik temannya, IFH, yang tinggal di kos-kosan kawasan Ampenan.
“TB mengaku hanya dipinjam namanya. Paket itu dipesan oleh IFH menggunakan identitas dan alamat TB,” tambahnya.
Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat. IFH pun akhirnya ditangkap di kosnya. Keduanya kini resmi menjadi tersangka, bersama barang bukti ganja hampir sekilo.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara












