Meski Berstatus Tersangka, PAW DPR/DPRD Tak Bisa Diproses, KPU NTB Ungkap Prinsip dan Aturannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU NTB, Mataram, terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU NTB, Mataram, terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid, menegaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Khuwailid menekankan, syarat utama dalam proses PAW adalah anggota legislatif yang akan digantikan harus terlebih dahulu berhenti secara resmi dari jabatannya.

“Yang harus dipastikan itu Adalah orang yang digantikan itu harus berhenti Dulu. Dia harus berhenti dulu jadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Gak bisa diganti Kalau orangnya masih ada, meskipun orangnya Statusnya tersangka. Prinsipnya KPU dalam proses PAW Itu ya, bukan orang itu tersangka atau tidak tersangka, diberhentikan atau tidak. Syarat orang yang di ganti itu syaratnya harus berhenti dulu,” kata Khuwailid saat dimintain tanggapannya sejumlah Wartawan, usai mengikuti Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026 di Kantor KPU NTB, Gedung B, Kota Mataram, Kamis (12/2/2026) siang.

Baca Juga :  Poros Selatan Indonesia: Bali, NTB, NTT Satukan Langkah Bangun Kawasan Timur

Ia menjelaskan, proses PAW anggota DPR dan DPRD tidak serta-merta ditentukan KPU, melainkan harus melalui mekanisme resmi dari partai politik dan DPR sebelum disampaikan ke KPU.

“Terus yang ke dua, Permintaan dari Partai Politik lewat DPR, dan DPR baru bersurat ke KPU, untuk Meminta Nama calon Pengganti. Bukan KPU menentukan orang diganti. KPU itu bukan sifatnya menunggu, tapi pasif. Jadi KPU Tidak menunggu,” tegasnya.

Terkait penentuan calon pengganti PAW, Khuwailid menegaskan bahwa aturan sudah jelas di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yakni berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir.

“Kalau itu, syarat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2025 ya perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Itu ketentuan Umumnya. Jadi gak suka-suka juga kan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Akri Tersingkir, Muzihir Kembali Ketua, Sitti Ari Duduki Kursi Sekwil PPP NTB 2026-2031

Ia menambahkan, apabila ada partai politik yang mengajukan nama lain di luar ketentuan tersebut, KPU akan melakukan penelitian administratif untuk memastikan apakah calon yang diajukan memang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. “Nah, nanti kita lihat. Apakah yang diajukan itu, memperoleh suara terbanyak berikutnya atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, terkait informasi adanya calon yang telah berpindah partai, Khuwailid menegaskan bahwa hal tersebut akan dilihat dari aspek keterpenuhan persyaratan sesuai regulasi.

“Terkait informasi yang sudah pindah partai seperti apa, nanti kita lihat kalau dia memang sudah pindah partai. Kalau itu kan soal keterpenuhan syarat dari sisi persyaratan. Tapi peganganti dari calon yang digantikan itu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” katanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
KPU NTB Jajaki Kolaborasi Dengan Dikpora, Pendidikan Demokrasi hingga Data Pemilih Pemula Jadi Fokus Bersama
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:11 WIB

Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral

Berita Terbaru