SUMBAWAPOST.com, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat (9/5/2025), tim Opsnal berhasil mengungkap kasus yang melibatkan dua pasangan, pasangan suami istri dan pasangan kekasih yang ditangkap di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Pasangan suami istri berinisial HJ (29) dan ER (26), sementara pasangan kekasih berinisial LPH (36) dan NNP (30). Keempatnya diketahui merupakan warga Kota Mataram. Namun, yang mengejutkan, saat diamankan mereka justru tidak bersama pasangan resminya.
“Di TKP pertama, HJ justru tertangkap bersama NNP, kekasih dari LPH. Sedangkan di lokasi kedua, LPH ditemukan tengah bersama ER, istri sah HJ. Bisa dibilang mereka saling tukar pasangan saat diamankan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (10/5/2025).
Penangkapan berlangsung di dua lokasi terpisah di kawasan Saptamarga, Cakranegara. HJ dan NNP diamankan di halaman sebuah kos di Lingkungan Karang Jangu, sementara LPH dan ER ditangkap di dalam kamar kos di wilayah Banjar Mantri.
Dari hasil penyelidikan, HJ diketahui merupakan residivis kasus serupa dan masih berstatus bebas bersyarat. Tes urine mengungkap tiga dari empat orang yakni HJ, NNP, dan LPH positif mengonsumsi narkoba. Sementara ER dinyatakan negatif.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 0,26 gram, alat isap (bong), klip bening kosong, dan beberapa unit telepon genggam.
“Dari keterangan awal terhadap para terduga, sabu tersebut milik HJ. Dua lainnya diduga hanya sebagai pengguna. HJ akan kami proses hukum lebih lanjut, sementara LPH dan NNP akan kami rujuk ke BNN untuk direhabilitasi. Sedangkan ER masih berstatus sebagai saksi,” tegas AKP I Gusti Ngurah.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan Polresta Mataram dalam menjalankan instruksi pemerintah melalui Program Asta Cita dalam perang melawan narkoba di daerah.












