SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah video prosesi nyongkolan dalam pernikahan dua anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti serius kasus pernikahan tersebut. Pihaknya telah melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pernikahan anak itu ke kepolisian.
“Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” ujar Joko, Sabtu (24/05/2025).
Joko menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, menikahkan anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa LPA tidak melaporkan pihak pemerintah desa karena sebelumnya sudah ada upaya pencegahan. Dua kali pernikahan sempat dibatalkan saat pengantin perempuan dilarikan.
“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.
Terkait video nyongkolan yang viral, Joko menyebut pihak desa sebenarnya sudah mengingatkan agar prosesi tersebut tidak dilakukan, mengingat pernikahan itu sendiri mengandung indikasi pidana. Namun, sejumlah pihak tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan dan prosesi nyongkolan.
“Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan, pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,”terangnya.












