Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, LPA Laporkan ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sebuah video prosesi nyongkolan dalam pernikahan dua anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyoroti serius kasus pernikahan tersebut. Pihaknya telah melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pernikahan anak itu ke kepolisian.

“Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” ujar Joko, Sabtu (24/05/2025).

Baca Juga :  Pulau Sumbawa Darurat Hutan Kritis, Banjir Bima-Dompu Berulang, DPRD NTB Soroti Dana TP Rp52 Miliar

Joko menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurutnya, menikahkan anak di bawah umur melanggar ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa LPA tidak melaporkan pihak pemerintah desa karena sebelumnya sudah ada upaya pencegahan. Dua kali pernikahan sempat dibatalkan saat pengantin perempuan dilarikan.

“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pesan PMI NTB di Malaysia untuk Gubernur Terpilih Iqbal-Dinda

Terkait video nyongkolan yang viral, Joko menyebut pihak desa sebenarnya sudah mengingatkan agar prosesi tersebut tidak dilakukan, mengingat pernikahan itu sendiri mengandung indikasi pidana. Namun, sejumlah pihak tetap memaksakan untuk melangsungkan pernikahan dan prosesi nyongkolan.

“Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan, pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,”terangnya.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB