SUMBAWAPOST.com, Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan. Peristiwa hukumnya ada,” ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9) didepan sejumlah wartawan.
Meskipun statusnya telah naik, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025 yang diselidiki berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga anggota dan pimpinan DPRD NTB. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain anggota DPRD NTB TGH SS beserta sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain itu, jaksa juga memeriksa Ketua DPRD NTB, BIR, dan beberapa anggota dewan lain diantaranya inisial IU, AR, HT, H, R, dan NS. Pejabat Pemprov NTB, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, AN, juga turut diperiksa.












