Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq Menyoroti Dugaan Monopoli dan Penguasaan Tanah Masyarakat Terkait Proses IPR di Lantung.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq Menyoroti Dugaan Monopoli dan Penguasaan Tanah Masyarakat Terkait Proses IPR di Lantung.

SUMBAWAPOST.com |™ Sumbawa- Dugaan Praktik Monopoli dan Penguasaan Tanah Masyarakat yang Berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, mencuat ke Publik.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Memberikan Perhatian serius terhadap Informasi tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah muncul Informasi mengenai Tanah Masyarakat yang disebut disewa dengan Nilai sekitar Rp200 juta per hektare.

Setelah Proses Perizinan Pertambangan, lahan tersebut disebut ditawarkan kepada Investor dengan Nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per Hektare.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih nilai sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Karena itu, menurut DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar Sebagai Perbedaan Harga dalam Transaksi Bisnis.

Yang harus dibuka secara terang, kata PDIP, bukan hanya Soal Nilai Sewa Tanah, tetapi seluruh Rangkaian Proses sejak Penguasaan Tanah Masyarakat, Konsolidasi Lahan, Proses Penerbitan IPR, hingga munculnya Investor dan pihak yang memperoleh Manfaat Ekonomi.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan Penelusuran secara Menyeluruh dan berbasis Dokumen.

Penelusuran tersebut antara lain mencakup Perjanjian Sewa tanah dengan Masyarakat, Bukti Pembayaran, Luas dan Lokasi Lahan, pihak yang menginisiasi Penyewaan, Proses Pengajuan dan Penerbitan IPR, Identitas Pemegang Izin, hubungan antara Pemegang Izin dengan Investor, serta aliran Keuntungan dari Pemanfaatan Lahan tersebut.

Apalagi, muncul Informasi mengenai dugaan keterlibatan Oknum Pejabat. Jika benar terdapat Pejabat atau Pihak yang Memiliki akses terhadap Kewenangan Pemerintahan sekaligus mempunyai Kepentingan Ekonomi dalam Penguasaan Tanah dan Pertambangan, maka aspek Konflik Kepentingan dan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan harus diperiksa secara serius.

Baca Juga :  Putus Lingkaran Setan Kemiskinan! Dr. Zul Apresiasi Anak-anak AKOM Olat Maras Praktek Alat Berat

Pertambangan Rakyat pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada Masyarakat. Jangan sampai skema IPR yang semestinya menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat justru berubah menjadi Pintu Masuk Penguasaan Tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga meminta agar Masyarakat Pemilik Tanah tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima Pembayaran Awal, sementara nilai Ekonomi Tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses Perizinan Pertambangan.

“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin Pertambangan terbit ditawarkan kepada Investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana Proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan Kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh Keuntungan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq. Minggu, dalam keterangan yang diterima media ini. (16/8/2026).

Menurut Abdul Rafiq, apabila luas Lahan yang dikonsolidasikan mencapai Puluhan Hektare, maka Potensi selisih nilainya dapat mencapai Puluhan hingga Ratusan Miliar Rupiah.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai layak mendapatkan Pemeriksaan secara Serius dan Transparan.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta Lembaga Pengawasan terkait tidak hanya melihat Persoalan Pertambangan dari Aspek Perizinannya.

Penelusuran juga diminta mencakup kemungkinan adanya Transaksi, hubungan Kepentingan, serta aliran Keuntungan yang terjadi di balik Proses tersebut.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat Persoalan Tambang di Daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap Informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuntungan Pribadi dari Proses Perizinan Pertambangan Rakyat, maka harus diusut berdasarkan Bukti dan Ketentuan Hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq.

Baca Juga :  Wabup Sumbawa Datangi Rumah Duka Korban Tambang Lantung, Aktivitas Dihentikan Sementara

Ia menegaskan, proses Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.

“Prinsip kami sederhana, siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan Pelanggaran Hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada Perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Menurut Abdul Rafiq, Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan Kepastian Hukum dan Keterbukaan.

Karena itu, seluruh Dokumen dan Proses yang berkaitan dengan Penguasaan Tanah dan IPR di Lantung perlu diperiksa secara objektif.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil Pemeriksaan resmi.

Namun, dugaan yang berkembang dinilai cukup serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa Klarifikasi dan Penelusuran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja berdasarkan Fakta dan Dokumen. Jika seluruh Proses ternyata sesuai Aturan, tentu harus dijelaskan kepada Publik. Tetapi apabila ditemukan Penyalahgunaan Kewenangan, Konflik Kepentingan atau Tindak Pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara Hukum,” kata Abdul Rafiq.

Ia menambahkan, Pertambangan Rakyat harus Benar-benar memberikan manfaat kepada Rakyat dan tidak boleh menjadi Instrumen untuk memperkaya segelintir pihak.

“Jangan sampai atas nama Pertambangan Rakyat, Tanah Rakyat justru menjadi Objek Keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan Pelanggaran Hukum, Usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal Hukum,” pungkas Abdul Rafiq.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB