Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq Menyoroti Dugaan Monopoli dan Penguasaan Tanah Masyarakat Terkait Proses IPR di Lantung.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq Menyoroti Dugaan Monopoli dan Penguasaan Tanah Masyarakat Terkait Proses IPR di Lantung.

SUMBAWAPOST.com |™ Sumbawa- Dugaan Praktik Monopoli dan Penguasaan Tanah Masyarakat yang Berkaitan dengan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, mencuat ke Publik.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Memberikan Perhatian serius terhadap Informasi tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah muncul Informasi mengenai Tanah Masyarakat yang disebut disewa dengan Nilai sekitar Rp200 juta per hektare.

Setelah Proses Perizinan Pertambangan, lahan tersebut disebut ditawarkan kepada Investor dengan Nilai mencapai sekitar Rp5 miliar per Hektare.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih nilai sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Karena itu, menurut DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar Sebagai Perbedaan Harga dalam Transaksi Bisnis.

Yang harus dibuka secara terang, kata PDIP, bukan hanya Soal Nilai Sewa Tanah, tetapi seluruh Rangkaian Proses sejak Penguasaan Tanah Masyarakat, Konsolidasi Lahan, Proses Penerbitan IPR, hingga munculnya Investor dan pihak yang memperoleh Manfaat Ekonomi.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menilai Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan Penelusuran secara Menyeluruh dan berbasis Dokumen.

Penelusuran tersebut antara lain mencakup Perjanjian Sewa tanah dengan Masyarakat, Bukti Pembayaran, Luas dan Lokasi Lahan, pihak yang menginisiasi Penyewaan, Proses Pengajuan dan Penerbitan IPR, Identitas Pemegang Izin, hubungan antara Pemegang Izin dengan Investor, serta aliran Keuntungan dari Pemanfaatan Lahan tersebut.

Apalagi, muncul Informasi mengenai dugaan keterlibatan Oknum Pejabat. Jika benar terdapat Pejabat atau Pihak yang Memiliki akses terhadap Kewenangan Pemerintahan sekaligus mempunyai Kepentingan Ekonomi dalam Penguasaan Tanah dan Pertambangan, maka aspek Konflik Kepentingan dan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan harus diperiksa secara serius.

Baca Juga :  Seorang Bocah Hilang Terseret Arus di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Pertambangan Rakyat pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada Masyarakat. Jangan sampai skema IPR yang semestinya menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat justru berubah menjadi Pintu Masuk Penguasaan Tanah masyarakat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga meminta agar Masyarakat Pemilik Tanah tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang menerima Pembayaran Awal, sementara nilai Ekonomi Tanah mereka meningkat sangat besar setelah mendapatkan akses Perizinan Pertambangan.

“Kalau benar ada tanah warga yang disewa sekitar Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin Pertambangan terbit ditawarkan kepada Investor sampai sekitar Rp5 miliar per hektare, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menikmati selisih nilainya, bagaimana Proses perizinannya, dan apakah ada pihak yang menggunakan Kewenangan atau akses tertentu untuk memperoleh Keuntungan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq. Minggu, dalam keterangan yang diterima media ini. (16/8/2026).

Menurut Abdul Rafiq, apabila luas Lahan yang dikonsolidasikan mencapai Puluhan Hektare, maka Potensi selisih nilainya dapat mencapai Puluhan hingga Ratusan Miliar Rupiah.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai layak mendapatkan Pemeriksaan secara Serius dan Transparan.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta Lembaga Pengawasan terkait tidak hanya melihat Persoalan Pertambangan dari Aspek Perizinannya.

Penelusuran juga diminta mencakup kemungkinan adanya Transaksi, hubungan Kepentingan, serta aliran Keuntungan yang terjadi di balik Proses tersebut.

“Kami meminta KPK tidak hanya melihat Persoalan Tambang di Daerah lain, tetapi juga memberikan perhatian terhadap Informasi yang berkembang di Lantung. Kalau ada indikasi Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuntungan Pribadi dari Proses Perizinan Pertambangan Rakyat, maka harus diusut berdasarkan Bukti dan Ketentuan Hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rafiq.

Baca Juga :  Sore Penuh Gagasan, Dr Zul dan Trio Profesor UIN Mataram Susun Cetak Biru NTB

Ia menegaskan, proses Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak tertentu saja.

“Prinsip kami sederhana, siapapun yang terlibat, usut tuntas. Kalau tidak bersalah, tentu harus dibuktikan tidak bersalah. Tetapi kalau ditemukan Pelanggaran Hukum, jangan ada intervensi dan jangan ada Perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

Menurut Abdul Rafiq, Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan Kepastian Hukum dan Keterbukaan.

Karena itu, seluruh Dokumen dan Proses yang berkaitan dengan Penguasaan Tanah dan IPR di Lantung perlu diperiksa secara objektif.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa juga menegaskan tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti dan hasil Pemeriksaan resmi.

Namun, dugaan yang berkembang dinilai cukup serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa Klarifikasi dan Penelusuran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapapun. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja berdasarkan Fakta dan Dokumen. Jika seluruh Proses ternyata sesuai Aturan, tentu harus dijelaskan kepada Publik. Tetapi apabila ditemukan Penyalahgunaan Kewenangan, Konflik Kepentingan atau Tindak Pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses secara Hukum,” kata Abdul Rafiq.

Ia menambahkan, Pertambangan Rakyat harus Benar-benar memberikan manfaat kepada Rakyat dan tidak boleh menjadi Instrumen untuk memperkaya segelintir pihak.

“Jangan sampai atas nama Pertambangan Rakyat, Tanah Rakyat justru menjadi Objek Keuntungan besar bagi pihak tertentu. Karena itu, siapapun yang terlibat, dari level manapun, kalau terbukti melakukan Pelanggaran Hukum, Usut tuntas. Tidak boleh ada yang kebal Hukum,” pungkas Abdul Rafiq.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?
300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus
Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores
Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka
270 ASN dari 30 OPD NTB Lupa Jadi Pejabat, Mendadak Jadi Atlet, Ini Cabornya
HUT ke-81 RI, Wagub NTB Ajak ASN Lepas Penat dan Perkuat Persaudaraan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Dugaan Mafia IPR di Lantung Mencuat, PDIP Sumbawa Desak Aparat Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:23 WIB

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus

Berita Terbaru

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Hukum & Kriminal

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:05 WIB