Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, akhirnya angkat bicara terkait kasus sengketa tanah yang menyeret nama oknum anggota DPRD NTB inisial EL. Ia menegaskan bahwa perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut masih terus berproses dan belum ada tanda-tanda dihentikan.
SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kasus gugatan tanah yang menyeret oknum anggota DPRD NTB, EL kembali mencuat. Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda NTB kemarin, publik kini menanti hasil dan arah penanganan hukum selanjutnya.
Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti.
“Masih berproses, Mas,” kata Kapolres saat dihubungi media ini. Rabu (24/9).
Gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda NTB disebut menjadi langkah penting untuk menentukan arah penanganan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait detail hasil gelar perkara tersebut.
Kasus ini sendiri menyedot perhatian publik Dompu dan NTB secara umum. Pasalnya, sengketa tanah kerap menjadi bom waktu di daerah, apalagi jika melibatkan tokoh politik sekaliber anggota DPRD.
Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan segera menemukan titik terang atau justru semakin berlarut-larut.
Sementara, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB, Rizal, mendesak aparat penegak hukum Polres Dompu untuk bersikap tegas.
Menurut Rizal, pihak terlapor hingga kini dinilai tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa EL tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik, bahkan saat proses gelar perkara di Polda NTB kemarin.
“Penyidik Polres Dompu harus segera mengambil sikap tegas terhadap EL. Kenapa tidak pernah hadir? Padahal ini penting untuk sama-sama mengawal kasus ini,” tegas Rizal kepada wartawan.
Ia menambahkan, seluruh proses hukum dalam kasus ini harus berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami minta semua proses hukum benar-benar dilakukan secara terbuka, tanpa ada pengaruh dari luar. Ini soal keadilan hukum yang harus ditegakkan,” pungkasnya.
Rizal menegaskan, pihaknya dipercaya langsung oleh pelapor untuk ikut mengawal jalannya proses hukum atas gugatan tanah tersebut. Menurutnya, publik NTB berhak tahu perkembangan kasus yang melibatkan wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB.
Terkait hal itu, Anggota DPRD NTB EL melalui Kuasa Hukum nya Apriyadin, membantah tudingan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu dalam kasus tanah yang sedang bergulir dengan pelapor Adnan.
Menurut Apriyadin, hingga kini EF belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Surat yang dikirim Polres Dompu ke pimpinan DPRD NTB, kata dia, bukanlah surat panggilan, melainkan permintaan persetujuan agar kliennya dapat dimintai keterangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Apriyadin juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adnan terkait klaim tanah milik EL sejatinya tidak berdasar. Ia menyebut, tanah tersebut adalah milik sah EL, yang diperoleh melalui pembelian langsung dari almarhum M. Saleh Azis melalui istrinya, Jaenab, disaksikan pula oleh anak-anaknya sebagai ahli waris.
“Jadi status tanah itu jelas dan sah menurut hukum, karena transaksi dilakukan dengan pihak yang berhak, yakni ahli waris almarhum M. Saleh Azis. Klien kami EL memegang bukti yang lengkap,” ujar Apriyadin.
Namun, pernyataan itu kembali mendapat tanggapan dari Ketua SEMMI NTB, Rizal. Ia menegaskan, klaim sepihak tidak bisa mendahului proses hukum yang tengah berjalan.
“Tidak bisa diklaim bahwa transaksi sah secara hukum tanpa cacat, sementara kasusnya masih berproses. Kalau laporan tersebut tidak cukup bukti atau prematur, otomatis tidak mungkin dilanjutkan. Tapi faktanya, gelar perkara khusus yang diajukan tergugat tetap digelar dengan harapan Kasus tersebut diberhentikan, namun harapan tersebut pupus karena memang kasus tersebut terus berlanjut, artinya memang ada masalah. Jadi, biar proses hukum yang menjawab, jangan beropini terlalu dini,” tegas Rizal.
Rizal menambahkan, pihaknya yakin dengan sejumlah barang bukti otentik yang dimiliki pelapor. Salah satunya adalah hasil uji laboratorium forensik kriminalistik dari Polda Bali terkait Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jaenab tertanggal 24 Maret 2025 dengan Nomor: 479/DTF/2025.
“Hasil forensik menyebut tanda tangan tersebut spurious signature (tanda tangan karangan) yang dibuat tidak mengacu pada tanda tangan asli saudari Jaenab. Itu bukti kuat, artinya publik bisa menilai sendiri, bahwa proses tersebut dari awal cacat,” ungkap Rizal.












