SUMBAWAPost, Mataram – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, menggelar sidang mediasi kasus sengketa konsumen soal penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan Finance kepada pelapor Samwil Hakim. Selasa, 9 Juli 2024 bertempat di kantor BPSK di Kota Mataram.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) NTB Baiq Nelly selaku Ketua memimpin sidang mediasi dengan mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Kronologinya dimana Konsumen atas nama Samwil Hakim mengambil pinjaman pada salah satu finance sebesar 3,5 juta dg jaminan BPKB kendaraan bermotor. Dengan angsuran 500rb/bulan. setelah 7 tahun berjalan unit tersebut ditarik oleh pihak ketiga dari finance tersebut dengan dasar ada 2 bulan yang belum terselesaikan.
Pihak konsumen diminta melunasi sebesar 6,5 juta untuk bisa mengambil kembali unit tersebut.
Nilai pelunasan tinggi dikarenakan ada biaya penarikan pihak ketiga, denda keterlambatan yg harus di bayar selama 7 tahun.
“Pihak BPSK Mataram akan berusaha mencarikan solusi terbaik terkait sengketa tersebut dengan sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan,”sebut Nelly.










