Jangan Ditiru! Sepasang Kekasih di Kota Mataram Kompak Jual Nakoba

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dua pelaku peredaran Nakoba berhasil diringkus Polresta Mataram. Pelaku tersebut yakni insial HA, (27) bersama EH, (26). Keduanya merupakan sepasang kekasih asal Taman Sari. Mereka diringkus di Ampenan yang pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 19.30 wita bertempat disebuah kos-kosan di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Pemuda Sape Bima Ini Sembunyikan Barang Curian Di Celana Dalam, Hindari Deteksi

“Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut “, ucapnya. Jumat, 4 Oktober 2024.

“Pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, saat Tim tiba di TKP berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial HA dan EH yang merupakan sepasang kekasih berstatus pacaran namun tinggal bersama sudah dua bulan terakhir “, terangnya

Baca Juga :  Tak Disangka, Seorang Ibu 50 Tahun di Dompu Jadi Bos Tramadol

Lanjut AKP Gusti menambahkan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika dan barang lain berupa satu set alat konsumsi Shabu, klip kosong, HP, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy sebagai barang bukti.

“Jadi total berat brutto shabu yang diamankan 1,64 gram, kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru