Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Sape Bima Diringkus 

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SumbawaPost, Kota Bima -Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarahman berhasil mengungkap dan menggulung gerombolan pengedar sabu yang beroperasi di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Pengungkapan ini terjadi di tiga  TKP pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA dan berlanjut hingga Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah. Pada Minggu pagi, 9 Juni 2024.

Kronologi Pengungkapan TKP 1:

Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku, BH (24) dan HS (20), yang merupakan warga setempat. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa: 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram Plastik klip kosong sebuntal plastik klip, Bungkus rokok, Handphone, Menurut pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain.

Baca Juga :  Sidang Aktivis Gugat DPRD NTB Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Mungkin DPRD Galau Digugat Rp105 M

TKP 2: Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap sepasang suami istri di sebuah ruko milik mereka. Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31). Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi: 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,08 gram, Bong, Handphone, Plastik warna kuning, otak mika.

Baca Juga :  Wamendag RI Upayakan UMKM NTB Tembus Pasar Internasional

TKP 3: Rumah AR, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,

Di lokasi ini, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya 4 bundel plastik klip besar Plastik klip berisi serum Kardus, Bong, Penahanan.

Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menyatakan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” tutup Iptu Dediansyah.

 

Berita Terkait

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital
Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi
16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru
Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah
6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta
P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa
Bawa Oleh-Oleh Terlarang Lewat Bus, Pria Bima Malah Dapat Tiket ke Polisi
Rp56,37 Miliar Masuk Kasda Kota Bima, Uangnya dari Mana dan Dipakai untuk Apa?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:04 WIB

6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta

Berita Terbaru

Kejati NTB Bersama Densus 88 dan Sejumlah Pihak Terkait Membahas Upaya Pencegahan Radikalisme Anak di Ruang Digital.

Hukum & Kriminal

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:10 WIB