Gebyar Pajak NTB: Taat Dikasih Diskon, Nunggak Dimaafkan, Yang Gak Punya Motor? Dengar Kata Dewan Rizal

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPSOT.com, Mataram– Pajak memegang peran sentral dalam menyokong pembangunan daerah. Sebagai sumber utama pendanaan, optimalisasi penerimaan pajak menjadi tanggung jawab besar pemerintah demi keberlanjutan program-program pembangunan.

Di bawah kepemimpinan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, Pemerintah Provinsi NTB meluncurkan kebijakan terobosan di sektor pajak daerah. Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat, termasuk mereka yang menunggak dan juga wajib pajak yang selama ini taat.

Anggota Komisi III DPRD NTB yang juga Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), Syamsu Rizal, menyatakan bahwa program tersebut layak diapresiasi.

“Kebijakan itu tepat untuk diapresiasi karena memberikan manfaat yang besar terutama untuk para wajib pajak,” ujarnya kepada media, Minggu (29/06), di Mataram.

Rijal menilai, program ini mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif datang ke kantor-kantor Samsat dan melunasi kewajibannya. Selain itu, langkah ini turut mendukung penertiban dan akurasi data kepemilikan kendaraan di NTB.

“Melalui penghapusan tunggakan pajak, data para pemilik kendaraan bermotor dapat terverifikasi secara tepat. Dengan kebijakan ini, data kepemilikan kendaraan dapat ditertibkan,” tambahnya.

Politisi Gerindra tersebut menekankan pentingnya menjangkau masyarakat hingga ke pelosok agar program ini benar-benar berdampak luas dan meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah NTB.

Baca Juga :  NTB Berduka, Kepala Bapenda dr Jack Meninggal Dunia di Jakarta

Program ini secara resmi diluncurkan dalam acara ’Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025’ yang digelar di Teras Udayana, Minggu (29/6). Untuk pertama kalinya, program diskon pajak diluncurkan langsung oleh seorang gubernur dan wakil gubernur di Indonesia.

Tujuan kebijakan ini tidak hanya sebagai penghargaan bagi masyarakat yang taat pajak, tetapi juga sebagai bentuk empati terhadap warga yang belum mampu membayar PKB.

“Sebagai wujud penghargaan bagi masyarakat yang telah berkontribusi bagi pembangunan di NTB, sekaligus sebagai edukatif agar masyarakat yang lain tergerak untuk patuh bayar pajak,” kata Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dalam pidatonya.

Biasanya, program keringanan pajak menyasar mereka yang tidak taat. Namun, tahun ini berbeda. Pemerintah Provinsi NTB memberikan diskon khusus bagi masyarakat yang telah patuh selama ini namun belum pernah mendapat insentif.

Gubernur Iqbal juga menjelaskan bahwa tujuan utama program ini adalah menjaring kembali kendaraan aktif, yang saat ini persentasenya masih di bawah 50 persen dari total kendaraan terdaftar.

“Kalau melihat semangatnya kerja Gubernur Lalu Iqbal perlu kita dukung apalagi ini untuk perbaikan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak,” ucap Syamsu Rizal.

Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat NTB.

Baca Juga :  Honorer 518 Resmi Dipecat, Pemprov NTB Siapkan Tali Asih di Tengah Euforia HUT ke-67

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini. Ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan ini,” lanjutnya.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Ada tiga sasaran utama dalam program Gebyar Diskon PKB 2025 ini:

1. Wajib pajak patuh – diberikan diskon sebagai bentuk penghargaan.

2. Wajib pajak yang menunggak/TMDU – diberikan diskon agar bersedia melunasi kewajibannya.

3. Warga kurang mampu, termasuk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan para veteran – diberikan keringanan sebagai bentuk empati pemerintah.

“Sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemprov juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam PKH dan untuk para veteran,” tambah Gubernur NTB.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan plat luar daerah (non-DR atau EA) yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi kendaraan tersebut ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan Pemprov NTB kepada masyarakat, sekaligus langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan mendukung pembangunan daerah yang lebih merata dan inklusif.

 

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru