SUMBAWAPost, Mataram – Badan Pengawas Pemilahan Umum Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) kumpulkan pasukan menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu NTB di Jalan Udayana Kota Mataram.
Rapat Koordinasi tersebut untuk menyikapi Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Hukum pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Anggota Bawaslu NTB, Suhardi menyampaikan, rakor ini untuk memetakan kerawanan pada tahapan pencalonan kepala daerah yang akan segera dimulai. Potensi permasalahan tidak hanya pelanggaran, namun juga celah persoalan hukum pada regulasi yang mengatur tahapan tersebut.
“Sama seperti Pemilu kemarin, proses pendaftaran bakal pasangan calon harus diawasi baik secara langsung atau lewat SILON, dan harus bisa memastikan seluruh dokumen bakal pasangan calon lengkap,” tegas Suhardi. Dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu 31 Juli 2024.
Lebih lanjut, Suhardi menegaskan bahwa sesama pengawas harus menyamakan persepsi terhadap regulasi yang ada.
“Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,”terangnya.
Sementara Umar Achmad Seth yang ikut memimpin rapat Koordinasi tersebut, menyebutkan beberapa hal yang harus diperjelas dan disamakan persepsinya di antara semua Bawaslu Kabupaten/Kota. Beberapa di antaranya seperti syarat usia, dokumen pendidikan, syarat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya, hingga bakal calon yang merupakan mantan terpidana.
“Ada banyak hal yang harus di-clear-kan dan persepsi kita harus sama, terutama soal dokumen persyaratan, siapa yang mengeluarkan dan apa yang diterangkan di dokumen harus jelas, misalnya yang mantan terpidana, surat keterangan selesai menjalani masa tahanan harus dikeluarkan oleh Lapas, Bapas, atau Rutan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menentukan langkah mitigasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atau kesalahan prosedur saat tahapan pencalonan berlangsung.










