SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dalam rapat paripurna DPRD NTB terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk alokasi penyertaan modal Rp 8 miliar kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE). Pandangan umum Fraksi PPR dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi, Ir. Made Slamet, M.M., di Aula Rinjani, Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/9).
Dalam kesempatan itu, Made Slamet memfokuskan perhatian pada penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Fraksi PPR mencermati bahwa dalam APBD Murni 2025, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 500,970 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, telah terealisasi sebesar Rp 484,560 miliar lebih, sehingga menyisakan hanya Rp 16,410 miliar lebih. Realisasi tersebut dilakukan melalui pembebanan langsung maupun mekanisme pergeseran ke OPD,” jelas Made Slamet.
Fraksi PPR memahami bahwa BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan darurat, mendesak, dan tidak terduga, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam praktiknya, pencairan BTT hanya dapat dilakukan melalui Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Oleh karena itu, mekanisme dan urgensi dari pergeseran anggaran BTT harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PPR meminta penjelasan dari Gubernur NTB terkait beberapa hal mendesak:
- Bagaimana mekanisme penggunaan BTT yang dijalankan melalui Perkada? Apakah telah sesuai dengan ketentuan PP 12/2019?
- Bagaimana rincian penggunaan BTT, baik yang dibebankan langsung maupun yang digeser ke masing-masing OPD?
- Apa dasar hukum dan urgensi yang melandasi pergeseran BTT dalam jumlah yang sangat besar?
- Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk memperkuat transparansi dan pengawasan penggunaan BTT agar tetap sesuai prinsip akuntabilitas dan tujuan awalnya?
Rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD NTB untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya terkait dana BTT yang nilainya sangat signifikan bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik.












