Fraksi PPR DPRD NTB Bongkar Rp500 Miliar Belanja Tak Terduga, Minta Gubernur Buka Semua Rinciannya

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dalam rapat paripurna DPRD NTB terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk alokasi penyertaan modal Rp 8 miliar kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE). Pandangan umum Fraksi PPR dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi, Ir. Made Slamet, M.M., di Aula Rinjani, Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/9).

Dalam kesempatan itu, Made Slamet memfokuskan perhatian pada penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Fraksi PPR mencermati bahwa dalam APBD Murni 2025, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 500,970 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, telah terealisasi sebesar Rp 484,560 miliar lebih, sehingga menyisakan hanya Rp 16,410 miliar lebih. Realisasi tersebut dilakukan melalui pembebanan langsung maupun mekanisme pergeseran ke OPD,” jelas Made Slamet.

Baca Juga :  Pemkot Bima Rapatkan Barisan Atasi PKL, Parkir Liar, Sampah Hingga Hewan Ternak 

Fraksi PPR memahami bahwa BTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kebutuhan darurat, mendesak, dan tidak terduga, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam praktiknya, pencairan BTT hanya dapat dilakukan melalui Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Oleh karena itu, mekanisme dan urgensi dari pergeseran anggaran BTT harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PPR meminta penjelasan dari Gubernur NTB terkait beberapa hal mendesak:

  1. Bagaimana mekanisme penggunaan BTT yang dijalankan melalui Perkada? Apakah telah sesuai dengan ketentuan PP 12/2019?
  2. Bagaimana rincian penggunaan BTT, baik yang dibebankan langsung maupun yang digeser ke masing-masing OPD?
  3. Apa dasar hukum dan urgensi yang melandasi pergeseran BTT dalam jumlah yang sangat besar?
  4. Apa langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk memperkuat transparansi dan pengawasan penggunaan BTT agar tetap sesuai prinsip akuntabilitas dan tujuan awalnya?
Baca Juga :  Jalan Provinsi Kediri Ditanami Pisang, Baru PUPR NTB Bergerak: Ketua Komisi IV DPRD Desak Jadi Prioritas APBD

Rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD NTB untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, khususnya terkait dana BTT yang nilainya sangat signifikan bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik.

 

Berita Terkait

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya
Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya
Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIB

Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja

Senin, 4 Mei 2026 - 19:24 WIB

Aklamasi Tanpa Lawan, Hartati Nahkodai Kohati HMI Bima 2026-2027, Begini Proses Penetapannya

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Iqbal Resmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Tegaskan Status UNESCO Tanpa Kompromi, Ini Alasannya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Era Iqbal-Dinda Dapat Tambahan Insentif Rp500 Ribu

Berita Terbaru