SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ASN NTB Award 2025 sebagai bentuk penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi di lingkungan Pemprov NTB.
Dalam rapat pembahasan yang digelar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, hadir mewakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi NTB, Bq. Dhani Sufia Hartati, ST, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Brida NTB.
Menurutnya, pemberian penghargaan ini penting sebagai motivasi sekaligus bentuk apresiasi dari pemerintah daerah atas prestasi, keteladanan, dan darma bakti ASN yang dinilai telah memberikan manfaat nyata melalui pikiran, karya, karsa, maupun cipta.
“Penghargaan ini diberikan untuk meningkatkan motivasi, kualitas, dan produktivitas kerja ASN. Mereka yang telah menyumbangkan dedikasi dan karya yang bermanfaat bagi masyarakat layak diapresiasi,” ungkapnya.
Landasan hukum pemberian penghargaan ini mengacu pada Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS maupun PPPK yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta prestasi kerja dapat memperoleh penghargaan.
Melalui Rancangan Pergub ASN NTB Award 2025, dijelaskan bahwa tujuan utama penghargaan ini adalah sebagai pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap prestasi dan keteladanan ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta kontribusinya yang berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan lahirnya Pergub ini, diharapkan lahir lebih banyak ASN yang termotivasi untuk bekerja lebih profesional, berdedikasi tinggi, dan menjadi teladan bagi birokrasi di NTB.