Dosen Unram Dijatuhi Hukuman Etik Tanpa Pemeriksaan, Jelang Pemilihan Senat dan Rektor

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram memanas, Seorang dosen senior Universitas Mataram (Unram) mengaku dijatuhi hukuman etik tanpa pernah diperiksa. Ironisnya, keputusan kontroversial itu muncul tepat di tengah panasnya persaingan jelang pemilihan senat dan rektor Dugaan aroma politik kampus pun mulai tercium.

SUMBAWAPOST.com, Mataram-
Menjelang pemilihan Senat dan Rektor Universitas Mataram (Unram), suasana akademik di kampus biru itu kembali menghangat. Seorang akademisi Unram, Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., resmi menggugat Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Unram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Ia menilai keputusan dekan yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etika akademik terhadap dirinya dilakukan tanpa pemeriksaan dan tanpa kesempatan membela diri.

Gugatan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Irvan Hadi dan Partners, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025. Objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Dekan Fatepa Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang dinilai cacat hukum serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Dalam keputusan itu, Dr. Ansar dijatuhi dua jenis sanksi etik, yakni:

1. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, M.P.

2. Sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan maksimal 3 tahun, terkait kasus dengan Prof. Ir. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D., dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, M.P.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Cari Gelar, Ini Pesan Dekan FHISIP Unram untuk Mahasiswa Baru di PKKMB

Menurut penggugat, keputusan tersebut tidak sah secara hukum karena dirinya tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak diperiksa, dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen.

“Penggugat tidak pernah dipanggil secara patut dan resmi dalam proses pemeriksaan pendahuluan maupun sidang Majelis Etik. Keputusan ini jelas sewenang-wenang dan merugikan hak konstitusional Penggugat sebagai dosen,” tegas kuasa hukum Dr. Ansar, Irvan Hadi, S.H., saat dihubungi media ini SUMBAWAPOST.com, Sabtu (4/10).

Irvan menilai keputusan dekan tersebut berdampak serius terhadap karier akademik dan reputasi ilmiah kliennya. Akibat sanksi itu, Dr. Ansar gagal lolos sebagai calon anggota senat universitas pada 16 September 2025, meskipun hingga kini ia masih tetap diberi tugas mengajar dan membimbing mahasiswa di semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga soal kehormatan, reputasi, dan hak akademik seorang dosen profesional di perguruan tinggi,” tambah Irvan.

Kuasa hukum menegaskan, keputusan dekan bertentangan dengan berbagai regulasi hukum, antara lain yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Mataram. Peraturan Rektor Universitas Mataram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen.

Baca Juga :  Unram Serahkan Buku Tabungan untuk 1.447 Penerima Beasiswa KIP-K 2025, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan Dekan Fatepa tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat digugat ke PTUN.

Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PTUN Mataram berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Melalui gugatan itu, penggugat meminta agar Majelis Hakim:

1. Membatalkan Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

2. Merehabilitasi hak akademik, jabatan, dan nama baik penggugat sebagai dosen.

3. Menyatakan keputusan dekan tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Kuasa hukum juga menilai keputusan itu melanggar asas profesionalitas, proporsionalitas, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Terpisah Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru