SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dosen Unram Dijatuhi Hukuman Etik Tanpa Pemeriksaan, Jelang Pemilihan Senat dan Rektor

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dosen Unram Dijatuhi Hukuman Etik Tanpa Pemeriksaan, Jelang Pemilihan Senat dan Rektor
ADVERTISEMENT

Mataram memanas, Seorang dosen senior Universitas Mataram (Unram) mengaku dijatuhi hukuman etik tanpa pernah diperiksa. Ironisnya, keputusan kontroversial itu muncul tepat di tengah panasnya persaingan jelang pemilihan senat dan rektor Dugaan aroma politik kampus pun mulai tercium.

RELATED POSTS

Baru Kering Terendam Lagi di Bima, Warga Bilang: Air Datang Kayak Dikejar Setan

ASN Asal Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Gading Mataram

Baru Dicat Belum Diresmikan, Jembatan Rp6,2 Miliar di Bima Retak 

SUMBAWAPOST.com, Mataram-
Menjelang pemilihan Senat dan Rektor Universitas Mataram (Unram), suasana akademik di kampus biru itu kembali menghangat. Seorang akademisi Unram, Dr. Ansar, S.Pd., M.Pd., resmi menggugat Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Unram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Ia menilai keputusan dekan yang menjatuhkan sanksi pelanggaran etika akademik terhadap dirinya dilakukan tanpa pemeriksaan dan tanpa kesempatan membela diri.

Gugatan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Irvan Hadi dan Partners, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 42/Advkt-IH/11.09.2025. Objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Dekan Fatepa Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang dinilai cacat hukum serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan itu, Dr. Ansar dijatuhi dua jenis sanksi etik, yakni:

1. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, terkait kasus dengan Ir. Ahmad Alamsyah, M.P.

2. Sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan maksimal 3 tahun, terkait kasus dengan Prof. Ir. I Komang Damar Jaya, M.Sc. Agr., Ph.D., dan Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, M.P.

Menurut penggugat, keputusan tersebut tidak sah secara hukum karena dirinya tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak diperiksa, dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Penggugat tidak pernah dipanggil secara patut dan resmi dalam proses pemeriksaan pendahuluan maupun sidang Majelis Etik. Keputusan ini jelas sewenang-wenang dan merugikan hak konstitusional Penggugat sebagai dosen,” tegas kuasa hukum Dr. Ansar, Irvan Hadi, S.H., saat dihubungi media ini SUMBAWAPOST.com, Sabtu (4/10).

Irvan menilai keputusan dekan tersebut berdampak serius terhadap karier akademik dan reputasi ilmiah kliennya. Akibat sanksi itu, Dr. Ansar gagal lolos sebagai calon anggota senat universitas pada 16 September 2025, meskipun hingga kini ia masih tetap diberi tugas mengajar dan membimbing mahasiswa di semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga soal kehormatan, reputasi, dan hak akademik seorang dosen profesional di perguruan tinggi,” tambah Irvan.

Kuasa hukum menegaskan, keputusan dekan bertentangan dengan berbagai regulasi hukum, antara lain yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Mataram. Peraturan Rektor Universitas Mataram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik dan Kode Etik Dosen.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan Dekan Fatepa tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga dapat digugat ke PTUN.

Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PTUN Mataram berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Melalui gugatan itu, penggugat meminta agar Majelis Hakim:

1. Membatalkan Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Unram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

2. Merehabilitasi hak akademik, jabatan, dan nama baik penggugat sebagai dosen.

3. Menyatakan keputusan dekan tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Kuasa hukum juga menilai keputusan itu melanggar asas profesionalitas, proporsionalitas, serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Terpisah Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram Dr. Ir. Satrijo Saloko, M.P dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Source: Dosen Unram
Via: Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa)
Tags: Dekan Fatepa Unram DigugatDosen Fatepa UnramDosen UnramKampus UnramUniversitas Negeri Mataram
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Baru Kering Terendam Lagi di Bima, Warga Bilang: Air Datang Kayak Dikejar Setan
Daerah

Baru Kering Terendam Lagi di Bima, Warga Bilang: Air Datang Kayak Dikejar Setan

November 6, 2025
ASN Asal Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Gading Mataram
Hukum dan Kriminal

ASN Asal Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Gading Mataram

November 6, 2025
Baru Dicat Belum Diresmikan, Jembatan Rp6,2 Miliar di Bima Retak 
Daerah

Baru Dicat Belum Diresmikan, Jembatan Rp6,2 Miliar di Bima Retak 

November 6, 2025
NTB Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-19: Siap Hadapi Tantangan Bencana dari Cincin Api Pasifik
Pemprov NTB

NTB Jadi Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-19: Siap Hadapi Tantangan Bencana dari Cincin Api Pasifik

November 6, 2025
Bali-NTB-NTT Resmi ‘Kawin’ Ekonomi, Siap Dongkrak Indonesia Timur Jadi Poros Baru Pertumbuhan Nasional
Pemprov NTB

Bali-NTB-NTT Resmi ‘Kawin’ Ekonomi, Siap Dongkrak Indonesia Timur Jadi Poros Baru Pertumbuhan Nasional

November 6, 2025
Tiga Kepala Kejari di Pulau Sumbawa Diganti: Lusiana Pimpin Dompu, Iwan Arto ke Sumbawa, dan Heru Kamarullah ke Bima
Daerah

Tiga Kepala Kejari di Pulau Sumbawa Diganti: Lusiana Pimpin Dompu, Iwan Arto ke Sumbawa, dan Heru Kamarullah ke Bima

November 6, 2025
Next Post
Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik

Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik

Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN

Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pjs Bupati Nelly: Baik Buruknya Dompu Ada Dijari Pers

Pjs Bupati Nelly: Baik Buruknya Dompu Ada Dijari Pers

Oktober 5, 2024
Viral Polisi Beck Up dan Jadi Bandar Narkoba di NTB, Somasi Narkoba Minta APH Bentuk Tim Pencari Fakta

Viral Polisi Beck Up dan Jadi Bandar Narkoba di NTB, Somasi Narkoba Minta APH Bentuk Tim Pencari Fakta

Desember 30, 2024
Desa-Desa Ini Bikin Bangga! Bank NTB Syariah Kasih Penghargaan, Digitalisasi Keuangan Tak Lagi Sekadar Wacana

Desa-Desa Ini Bikin Bangga! Bank NTB Syariah Kasih Penghargaan, Digitalisasi Keuangan Tak Lagi Sekadar Wacana

Agustus 5, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?