SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Fakta Persidangan Dibuang, BAP Jadi Raja, Iwan Slenk Ledek Vonis 16 Tahun PN Praya Lombok Tengah

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Juli 31, 2025
Reading Time: 1 mins read
0
Fakta Persidangan Dibuang, BAP Jadi Raja, Iwan Slenk Ledek Vonis 16 Tahun PN Praya Lombok Tengah
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam perkara yang disidangkan, Kamis (31/7/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda serupa.

RELATED POSTS

BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia

Langkah Strategis NTB Makmur Mendunia, Sekda Faozal Lantik 40 Pejabat Fungsional untuk Birokrasi Modern

Terbongkar Isu Guarantee Letter dan Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Angkat Bicara

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya itu langsung menuai reaksi dari kedua belah pihak. Baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, M. Ihwan, SH, MH yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. “Majelis Hakim menurut kami telah keliru dalam menerapkan hukum. Dalam banyak perkara serupa, dengan korban yang bahkan lebih banyak, vonisnya hanya 6 sampai 7 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan kasus yang pernah diputus PN Lombok Timur terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Sikur, serta perkara lain seperti putusan atas terdakwa Agus Buntung. Menurutnya, vonis 16 tahun ini terkesan tidak seimbang.

Selain itu, Iwan Slenk juga menyebut Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Putusan ini hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, BAP tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan persidangan,” tegasnya.

Ia menyayangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali. “Banyak saksi yang secara jelas menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, hal itu diabaikan,” tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa semua alasan keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding. “Intinya kami berpandangan bahwa Majelis Hakim PN Praya telah salah menerapkan hukum,” pungkasnya.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

 

Source: P
Tags: Iwan SlenkJaksa Penuntut Umum (JPU)Kabupaten Lombok TengahKuasa Huku M. IhwanPengadilan Negeri Praya
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia
Pemprov NTB

BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia

November 11, 2025
Langkah Strategis NTB Makmur Mendunia, Sekda Faozal Lantik 40 Pejabat Fungsional untuk Birokrasi Modern
Pemprov NTB

Langkah Strategis NTB Makmur Mendunia, Sekda Faozal Lantik 40 Pejabat Fungsional untuk Birokrasi Modern

November 11, 2025
Terbongkar Isu Guarantee Letter dan Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Angkat Bicara
Pemprov NTB

Terbongkar Isu Guarantee Letter dan Sponsorship MXGP, Bank NTB Syariah Angkat Bicara

November 11, 2025
Kepala SMK PP Negeri Bima Akui Ada Pemotongan Gaji Tenaga Pengajar
Pendidikan

Kepala SMK PP Negeri Bima Akui Ada Pemotongan Gaji Tenaga Pengajar

November 11, 2025
Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB
Polda NTB

Panen Raya Emas di Sumbawa: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP-Taskin Akan Hadir, Bukti Nyata Gagasan Kapolda Hadi untuk Rakyat NTB

November 10, 2025
HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati
Organisasi

HMI Pasang Badan, Tolak Eksekusi Lahan Ai Jati Sumbawa: Hukum Boleh Tegas, Tapi Jangan Buta Hati

November 10, 2025
Next Post
Prabowo Hapus Hukuman Tom Lembong dan Beri Amnesti Hasto: DPR Sudah Setuju, Tinggal Tunggu Keppres!

Prabowo Hapus Hukuman Tom Lembong dan Beri Amnesti Hasto: DPR Sudah Setuju, Tinggal Tunggu Keppres!

FORNAS VIII Ditutup Wapres Gibran, NTB Siapkan Show Akbar yang Bikin Indonesia Terpukau

FORNAS VIII Ditutup Wapres Gibran, NTB Siapkan Show Akbar yang Bikin Indonesia Terpukau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Guncang NTB! 200 Petani TMI Siap Kawal Swasembada Pangan, Dukung Penuh Visi Presiden Prabowo

Guncang NTB! 200 Petani TMI Siap Kawal Swasembada Pangan, Dukung Penuh Visi Presiden Prabowo

Februari 27, 2025
Pemilih NTB Capai 3,9 Juta, tapi Bawaslu Temukan Kejanggalan: Dari Data Ganda hingga Nama-Nama dari Dalam Kubur, Bima dan Lobar Jadi Sorotan

Pemilih NTB Capai 3,9 Juta, tapi Bawaslu Temukan Kejanggalan: Dari Data Ganda hingga Nama-Nama dari Dalam Kubur, Bima dan Lobar Jadi Sorotan

Juli 10, 2025
Dari HMI ke Pasar, Kini ke Parlemen: Kisah Munazar Pria Asal Bolo Bima Menaklukkan Kursi DPRD Yogyakarta

Dari HMI ke Pasar, Kini ke Parlemen: Kisah Munazar Pria Asal Bolo Bima Menaklukkan Kursi DPRD Yogyakarta

Mei 18, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?