Fakta Persidangan Dibuang, BAP Jadi Raja, Iwan Slenk Ledek Vonis 16 Tahun PN Praya Lombok Tengah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam perkara yang disidangkan, Kamis (31/7/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda serupa.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya itu langsung menuai reaksi dari kedua belah pihak. Baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, M. Ihwan, SH, MH yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. “Majelis Hakim menurut kami telah keliru dalam menerapkan hukum. Dalam banyak perkara serupa, dengan korban yang bahkan lebih banyak, vonisnya hanya 6 sampai 7 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Bukan Cuma Sapi yang Berkurban Saat Idul Adha, Gubernur NTB: Waktu, Energi, dan Pikiran Juga Bisa!

Ia mencontohkan kasus yang pernah diputus PN Lombok Timur terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Sikur, serta perkara lain seperti putusan atas terdakwa Agus Buntung. Menurutnya, vonis 16 tahun ini terkesan tidak seimbang.

Selain itu, Iwan Slenk juga menyebut Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Putusan ini hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, BAP tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Serahkan Donasi, Anggota DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Sisihkan Uang Pribadi untuk Bantu Pesantren

Ia menyayangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali. “Banyak saksi yang secara jelas menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, hal itu diabaikan,” tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa semua alasan keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding. “Intinya kami berpandangan bahwa Majelis Hakim PN Praya telah salah menerapkan hukum,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main
Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut
Gubernur NTB Iqbal Ikut Bursa KONI NTB? Mori Hanafi: Kita Senang Saja
Hore! Banding JPU Ditolak, 3 Anggota DPRD NTB Acip, IJU dan Hamdan Tetap Bebas dari Kasus Gratifikasi
Mori Hanafi Kembali Daftar Ketua KONI NTB 2026-2030, Jadi Pendaftar Pertama, Segini Dukungannya
Krisis Air Bersih di Sekotong, BRIDA NTB dan BRIN Siapkan Teknologi Air Laut Jadi Air Layak Minum
Petani Bawang Asal Bima Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak di Dompu, Ini Kronologi dan Lokasinya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ikut Bursa KONI NTB? Mori Hanafi: Kita Senang Saja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Hore! Banding JPU Ditolak, 3 Anggota DPRD NTB Acip, IJU dan Hamdan Tetap Bebas dari Kasus Gratifikasi

Berita Terbaru

Kemenkum NTB Bersama Pemkab Lombok Tengah Melakukan Evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar.

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:55 WIB