SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam perkara yang disidangkan, Kamis (31/7/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda serupa.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya itu langsung menuai reaksi dari kedua belah pihak. Baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.
Kuasa hukum terdakwa, M. Ihwan, SH, MH yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. “Majelis Hakim menurut kami telah keliru dalam menerapkan hukum. Dalam banyak perkara serupa, dengan korban yang bahkan lebih banyak, vonisnya hanya 6 sampai 7 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mencontohkan kasus yang pernah diputus PN Lombok Timur terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Sikur, serta perkara lain seperti putusan atas terdakwa Agus Buntung. Menurutnya, vonis 16 tahun ini terkesan tidak seimbang.
Selain itu, Iwan Slenk juga menyebut Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Putusan ini hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, BAP tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan persidangan,” tegasnya.
Ia menyayangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali. “Banyak saksi yang secara jelas menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, hal itu diabaikan,” tambahnya.
Iwan menegaskan bahwa semua alasan keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding. “Intinya kami berpandangan bahwa Majelis Hakim PN Praya telah salah menerapkan hukum,” pungkasnya.












