Fakta Persidangan Dibuang, BAP Jadi Raja, Iwan Slenk Ledek Vonis 16 Tahun PN Praya Lombok Tengah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam perkara yang disidangkan, Kamis (31/7/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda serupa.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya itu langsung menuai reaksi dari kedua belah pihak. Baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, M. Ihwan, SH, MH yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. “Majelis Hakim menurut kami telah keliru dalam menerapkan hukum. Dalam banyak perkara serupa, dengan korban yang bahkan lebih banyak, vonisnya hanya 6 sampai 7 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  13 Poket, 3 Pelaku, dan 1 Nasib Sial: Polisi Dompu Bongkar Markas Sabu di Pekat

Ia mencontohkan kasus yang pernah diputus PN Lombok Timur terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Sikur, serta perkara lain seperti putusan atas terdakwa Agus Buntung. Menurutnya, vonis 16 tahun ini terkesan tidak seimbang.

Selain itu, Iwan Slenk juga menyebut Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Putusan ini hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, BAP tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mohan Terpilih Lagi Pimpin Golkar NTB, Ngaku Bukan Karena Ganteng Tapi Karena Visi! Siap Rebut Kursi DPR RI Sumbawa

Ia menyayangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali. “Banyak saksi yang secara jelas menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, hal itu diabaikan,” tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa semua alasan keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding. “Intinya kami berpandangan bahwa Majelis Hakim PN Praya telah salah menerapkan hukum,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang
NTBCare Tepis Isu Rp31 Miliar, Direktur Tegaskan Kami Bukan Pengelola Uang, Itu Hoaks Kelas Sampah
BPS NTB Ungkap Lonjakan Wisatawan hingga 1,39 Juta, Okupansi Hotel Justru Turun
Yusril Tegaskan Kepemimpinan Sah PBB di Bawah Yuri Kemal, Nadirah Al-Habsyi: Kami Tegak Lurus
Tembus 5 Negara, QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Buka Akses Transaksi Global
Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
BPS Ungkap Fakta Ekonomi NTB: Inflasi Turun, Pariwisata Melejit, Surplus Perdagangan Tembus Rp8 Triliun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12 WIB

Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:56 WIB

NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:56 WIB

NTBCare Tepis Isu Rp31 Miliar, Direktur Tegaskan Kami Bukan Pengelola Uang, Itu Hoaks Kelas Sampah

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:14 WIB

BPS NTB Ungkap Lonjakan Wisatawan hingga 1,39 Juta, Okupansi Hotel Justru Turun

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:27 WIB

Yusril Tegaskan Kepemimpinan Sah PBB di Bawah Yuri Kemal, Nadirah Al-Habsyi: Kami Tegak Lurus

Berita Terbaru