Fakta Persidangan Dibuang, BAP Jadi Raja, Iwan Slenk Ledek Vonis 16 Tahun PN Praya Lombok Tengah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam perkara yang disidangkan, Kamis (31/7/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara dan denda serupa.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan nomor perkara 77/Pid.sus/PN.Praya itu langsung menuai reaksi dari kedua belah pihak. Baik terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

Kuasa hukum terdakwa, M. Ihwan, SH, MH yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. “Majelis Hakim menurut kami telah keliru dalam menerapkan hukum. Dalam banyak perkara serupa, dengan korban yang bahkan lebih banyak, vonisnya hanya 6 sampai 7 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga :  12 Ribu Warga NTB Alami Gangguan Mata, 5.000 Disiapkan untuk Operasi Gratis

Ia mencontohkan kasus yang pernah diputus PN Lombok Timur terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Sikur, serta perkara lain seperti putusan atas terdakwa Agus Buntung. Menurutnya, vonis 16 tahun ini terkesan tidak seimbang.

Selain itu, Iwan Slenk juga menyebut Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Putusan ini hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, BAP tersebut sudah dicabut secara sah di hadapan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli NTB Turun ke Kantor Samsat Praya Lombok Tengah, Soal Ini

Ia menyayangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali. “Banyak saksi yang secara jelas menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, hal itu diabaikan,” tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa semua alasan keberatan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding. “Intinya kami berpandangan bahwa Majelis Hakim PN Praya telah salah menerapkan hukum,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Pemprov NTB Turun Tangan ke Pulau Bungin, 500 Nelayan Difasilitasi 2026, 5.000 pada 2027
Pulau Bungin Jadi Pilot Project NTB, Legalitas Usaha hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Dibidik
Gubernur NTB Bongkar Masalah Tambak Udang di Sumbawa
Taliwang Sabet Juara Umum MTQ XXII KSB, Brang Ene Ditunjuk Jadi Tuan Rumah 2027
Unram Diharapkan Jadi Rumah Penyelesaian Masalah NTB, Bukan Sekadar Penghasil Lulusan
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Etalase UMKM NTB, Sinta M. Iqbal Tekankan Kualitas dan Pelayanan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemprov NTB Turun Tangan ke Pulau Bungin, 500 Nelayan Difasilitasi 2026, 5.000 pada 2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pulau Bungin Jadi Pilot Project NTB, Legalitas Usaha hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Dibidik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Gubernur NTB Bongkar Masalah Tambak Udang di Sumbawa

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dr Lalu Muhamad Iqbal Saat Meninjau Tambak Undang di Wilayah Pulau Kaung, Kabupaten Sumbawa, dan Menyoroti Kondisi IPAL Serta Kendala Perizinan.

Pemerintahan

Gubernur NTB Bongkar Masalah Tambak Udang di Sumbawa

Sabtu, 3 Okt 2026 - 15:24 WIB