SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 15.50 WITA dan menjadi tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
Koordinator Pidana Umum Kejati NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.”Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” kata Budi Mukhlis.
Menurutnya, proses tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara. “Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro. “Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” tegasnya.
Usai proses pelimpahan, Kejati NTB memutuskan menitipkan penahanan Didik Putra Kuncoro di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB yang berada di Kota Bima.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan. “Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima,” kata Harun. “Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Kelima tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima sambil menunggu proses persidangan.
Penyidik diketahui telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus DPO.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










