Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro didampingi kuasa hukum saat menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro didampingi kuasa hukum saat menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 15.50 WITA dan menjadi tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Koordinator Pidana Umum Kejati NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.”Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” kata Budi Mukhlis.

Menurutnya, proses tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara. “Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencuri di Kota Bima Nyaris Tewas Dihajar Warga, Selamat Karena Ada Polisi

Budi juga menegaskan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro. “Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” tegasnya.

Usai proses pelimpahan, Kejati NTB memutuskan menitipkan penahanan Didik Putra Kuncoro di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB yang berada di Kota Bima.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan. “Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima,” kata Harun. “Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Baca Juga :  Dorna Puji MotoGP Mandalika 3 Kali Lebih Keren, Mungkin Karena Pembalapnya Ketularan Sate Rembiga

Kelima tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima sambil menunggu proses persidangan.

Penyidik diketahui telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus DPO.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru
Dari Emosi ke Jabat Tangan, Kasus Pengerusakan di Kota Bima Tuntas Lewat Jalan Damai
Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB
BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal
Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:28 WIB

Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Dari Emosi ke Jabat Tangan, Kasus Pengerusakan di Kota Bima Tuntas Lewat Jalan Damai

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB

Berita Terbaru