Bandar Narkoba Karang Bagu Terbongkar, Polda NTB Amankan 23 Orang hingga ke Bali

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 21:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Mengungkap Jaringan Narkoba Karang Bagu yang Berkembang Hingga Batulayar dan Bali

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Mengungkap Jaringan Narkoba Karang Bagu yang Berkembang Hingga Batulayar dan Bali

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan peredaran gelap Narkotika yang beroperasi di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi Narkotika di kawasan Karang Bagu. Dari hasil pengembangan, penyelidikan polisi kemudian mengarah ke wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, hingga Bali.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan salah satu target operasi berinisial NWK berupaya berpindah lokasi setelah mengetahui pergerakannya dipantau petugas di Karang Bagu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar,” ujar Kombes Pol. Roman.

Dalam penggeledahan di rumah NWK yang disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat, polisi mengamankan 10 orang.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip plastik berisi sabu seberat 0,224 gram bersih, empat butir ekstasi seberat 1,579 gram bersih, bong atau alat hisap, puluhan telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah.

Baca Juga :  DPRD NTB Belum Terbitkan SK, Seleksi KPID Masih Menunggu Lampu Hijau

Dari 10 orang yang diamankan di Batulayar, hasil penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NWK dan KH karena dinilai telah memenuhi kecukupan bukti. Polisi kemudian melanjutkan penindakan di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,62 gram dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Dari hasil penyidikan terhadap 12 orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RZ, N, dan I.

Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, pengembangan dari keterangan I dan N kemudian mengarah kepada seorang berinisial B yang berhasil ditangkap di Bali.

“Dari 12 orang yang diamankan di Karang Bagu, hasil penyidikan menetapkan 3 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I. Pengembangan dari keterangan sdri. I dan N mengarah pada satu nama berinisial B, yang kemudian berhasil kita kejar dan tangkap di Bali. Sdri. I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu,” tegas Kombes Pol. Roman.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang di Batulayar, 12 orang di Karang Bagu, serta menangkap seorang berinisial B di Bali.

Baca Juga :  KPU NTB dan KPU Lombok Utara Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari DJPb NTB

Jika seluruhnya dihitung, terdapat 23 orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dari dua lokasi penindakan. Sementara itu, I secara tegas disebut polisi berperan sebagai bandar dalam jaringan Karang Bagu.

Pengembangan hingga Bali menunjukkan jaringan narkotika yang dibidik Polda NTB tidak hanya bergerak di satu lokasi, tetapi memiliki keterkaitan hingga Luar Daerah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II Jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda NTB menegaskan akan terus memburu seluruh mata rantai peredaran Narkotika, mulai dari pengguna, Pengedar hingga Bandar.

Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB