Dugaan Korupsi Alat Berat di PUPR NTB: Uang Sewa Mengalir ke Rekening Istri Pejabat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penyelidikan dugaan korupsi dalam sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) di bawah Dinas PUPR Provinsi NTB terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang diduga terjadi sejak 2021 hingga 2024 ini kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Polresta Mataram, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), telah mengidentifikasi dua calon tersangka. Namun, identitas keduanya belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari BPKP NTB.

“Kami belum dapat menyampaikan identitas calon tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Penyidikan terus berjalan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Ketua PSOI NTB Turun Tangan Pilih Kopi: PSOI Lombok Timur dan Tengah Pilih Kompak Dari Pada Kompor di Tengah Drama Ekas

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga mulai menelusuri aliran dana yang diduga bersumber dari hasil penyewaan alat berat dan mengalir ke rekening pribadi milik istri mantan Kepala BPJP. Dugaan ini menguat setelah adanya pengakuan dari seorang kontraktor berinisial E, yang menyebut pernah mentransfer dana sewa ke rekening tersebut.

“Keterangan saudara E sangat penting. Kami akan dalami dugaan aliran dana ke rekening istri pejabat sebagai upaya mengungkap keseluruhan skema korupsi,” tegas AKP Regi.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Kepala BPJP berinisial AF, staf teknis, sejumlah kontraktor, serta mantan Kepala dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR NTB.

Baca Juga :  Anggota DPRD Marga Harun Kunjungi Warga Kempo di RSUD NTB, Keluarga: Terima Kasih Pak Dewan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 yang mencurigai adanya penyalahgunaan aset negara, terutama terkait penyewaan beberapa unit alat berat oleh kontraktor tanpa melalui prosedur resmi.

Pada tahun 2021, kontraktor E diduga telah menyewa tiga jenis alat berat, yakni satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit molen mixer. Saat ini, satu unit ekskavator telah diamankan sebagai barang bukti, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan.

Berita Terkait

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027
Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Berita Terbaru