Dugaan Korupsi Alat Berat di PUPR NTB: Uang Sewa Mengalir ke Rekening Istri Pejabat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penyelidikan dugaan korupsi dalam sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) di bawah Dinas PUPR Provinsi NTB terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang diduga terjadi sejak 2021 hingga 2024 ini kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Polresta Mataram, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), telah mengidentifikasi dua calon tersangka. Namun, identitas keduanya belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari BPKP NTB.

“Kami belum dapat menyampaikan identitas calon tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Penyidikan terus berjalan secara intensif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Polda NTB Sikat Jaringan Narkoba di Bima Kota, 4 Kasus Sabu Terungkap dalam 3 Hari, Barang Bukti Tembus 11 Gram

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga mulai menelusuri aliran dana yang diduga bersumber dari hasil penyewaan alat berat dan mengalir ke rekening pribadi milik istri mantan Kepala BPJP. Dugaan ini menguat setelah adanya pengakuan dari seorang kontraktor berinisial E, yang menyebut pernah mentransfer dana sewa ke rekening tersebut.

“Keterangan saudara E sangat penting. Kami akan dalami dugaan aliran dana ke rekening istri pejabat sebagai upaya mengungkap keseluruhan skema korupsi,” tegas AKP Regi.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Kepala BPJP berinisial AF, staf teknis, sejumlah kontraktor, serta mantan Kepala dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR NTB.

Baca Juga :  Tiga Perempuan Cantik dan Dua Pria di Mataram Digerebek Saat Lagi Asyik Pesta Sabu

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 yang mencurigai adanya penyalahgunaan aset negara, terutama terkait penyewaan beberapa unit alat berat oleh kontraktor tanpa melalui prosedur resmi.

Pada tahun 2021, kontraktor E diduga telah menyewa tiga jenis alat berat, yakni satu unit ekskavator, dua unit dump truck, dan satu unit molen mixer. Saat ini, satu unit ekskavator telah diamankan sebagai barang bukti, sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan.

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru