Duel Hati Nurani di Polsek Pajo Dompu: Kasus Penipuan Rp60 Juta Diredam dengan Restorative Justice

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Polsek Pajo Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abdul Hamid. Proses mediasi berlangsung pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Pajo.

Kasus ini bermula dari laporan Abdul Hamid yang merasa dirugikan secara materiil hingga Rp60 juta oleh dua orang yang dilaporkannya, yakni Siti Sulisningsih dan Dedi Andang Jaya. Setelah dilakukan pendekatan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Nyawa Pendaki di Ujung Tanduk, Gubernur NTB Bongkar Bobroknya Sistem Penyelamatan di Rinjani

Dalam kesepakatannya, pihak terlapor menyanggupi untuk mengembalikan kerugian pelapor secara bertahap dan paling lambat pada 7 Agustus 2025. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan langsung oleh petugas dan para saksi yang hadir.

Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husnijaya, menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan wujud dari pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan partisipatif.

Baca Juga :  Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

“Restorative Justice kami jalankan berdasarkan prinsip sukarela, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dompu.

Upaya ini juga selaras dengan arahan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., yang mendorong jajaran Polsek untuk memprioritaskan solusi damai terhadap perkara-perkara yang memungkinkan, guna menjaga suasana kondusif dan harmonis di masyarakat.

Berita Terkait

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar
393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji
Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air
Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:53 WIB

Tak Lagi Sekadar Wacana, Koperasi Merah Putih NTB Mulai Panen Cuan Rp1,4 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

393 Jamaah Haji Lombok Timur Tiba di NTB, Sekda Doakan Jadi Haji Mabrur dan Apresiasi Petugas Haji

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jamaah Haji NTB, Kloter 1 Lombok Timur Tiba Selamat di Tanah Air

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik

Berita Terbaru