SUMBAWAPOST.com, Dompu – Polsek Pajo Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abdul Hamid. Proses mediasi berlangsung pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Pajo.
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Hamid yang merasa dirugikan secara materiil hingga Rp60 juta oleh dua orang yang dilaporkannya, yakni Siti Sulisningsih dan Dedi Andang Jaya. Setelah dilakukan pendekatan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke proses hukum lanjutan.
Dalam kesepakatannya, pihak terlapor menyanggupi untuk mengembalikan kerugian pelapor secara bertahap dan paling lambat pada 7 Agustus 2025. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan langsung oleh petugas dan para saksi yang hadir.
Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husnijaya, menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan wujud dari pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan partisipatif.
“Restorative Justice kami jalankan berdasarkan prinsip sukarela, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dompu.
Upaya ini juga selaras dengan arahan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., yang mendorong jajaran Polsek untuk memprioritaskan solusi damai terhadap perkara-perkara yang memungkinkan, guna menjaga suasana kondusif dan harmonis di masyarakat.












