SUMBAWAPost.com, Bima- Kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berhasil diungkap oleh Polsek Woha pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu kini terus berlanjut. Saat itu kepolisian berhasil mengamankan tersangka RL warga Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai perakit senpi rakitan itu juga di amankan Denga sejumlah barang bukti.
Saat ini kasus tersebut memasuki tahapan pelimpahan perkara ke tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Untuk itu Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andaryana SH didampingi oleh dua anggotanya melakukan pengecekan dan tes senjata api rakitan jenis Laras panjang yang dirakit oleh tersangka RL dan senjata Laras panjang itu meledak dan berfungsi dengan baik.
Pengecekan dan tes senjata itu berlangsung pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 10.00. WITA bertempat di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima
“Atas perbuatannya terduga dituntut dengan pasal 1 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara,”Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH. Sabtu 7 September 2024 dalam keterangan yang diterima media ini.
Ia juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Kami jamin bagi warga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan tidak akan ada sanksinya,”ungkap Kapolsek.
“Tapi apabila senjata itu didapatkan oleh pihak kepolisian maka siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.










