Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Bima- Kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berhasil diungkap oleh Polsek Woha pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu kini terus berlanjut. Saat itu kepolisian berhasil mengamankan tersangka RL warga Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai perakit senpi rakitan itu juga di amankan Denga sejumlah barang bukti.

Saat ini kasus tersebut memasuki tahapan pelimpahan perkara ke tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Untuk itu Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andaryana SH didampingi oleh dua anggotanya melakukan pengecekan dan tes senjata api rakitan jenis Laras panjang yang dirakit oleh tersangka RL dan senjata Laras panjang itu meledak dan berfungsi dengan baik.

Baca Juga :  Polisi Terjun Ke Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat Telusuri Penyebab Kematian Santriwati

Pengecekan dan tes senjata itu berlangsung pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 10.00. WITA bertempat di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima

“Atas perbuatannya terduga dituntut dengan pasal 1 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara,”Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH. Sabtu 7 September 2024 dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Soal Tanah Warisan, Ponakan Bacok Paman Sendiri di Bima

Ia juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Kami jamin bagi warga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan tidak akan ada sanksinya,”ungkap Kapolsek.

“Tapi apabila senjata itu didapatkan oleh pihak kepolisian maka siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru