Duduk Santai di Kali Kota Mataram Sambil Minum Tuak, Pria Asal Lotim Berakhir di Kuburan: Gara-Gara Tendangan Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Masbagik, Lombok Timur, yang ditemukan tewas di tebing Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Korban berinisial SR diduga meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing setinggi 10 meter akibat ditendang oleh temannya sendiri saat sedang pesta miras.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, SR bersama tiga rekannya, termasuk pelaku berinisial M yang berasal dari Lingsar, tengah duduk minum tuak di pinggir kali.

Baca Juga :  Brimob Polda NTB Dapat Ujian Tangani Ancaman Bom di Bandara Sultan Kaharuddin

“Diduga karena pengaruh alkohol, SR dan M terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku menendang korban hingga jatuh ke dasar tebing yang curam dan berbatu,” ujar Ipda Kadek.

Korban sempat ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke tempat kos terdekat. Meski dalam kondisi luka-luka, saat itu SR masih hidup. Namun keesokan paginya, ia ditemukan tak bernyawa oleh warga yang hendak mengantar makanan.

Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sandubaya bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Dompu Gagal Kabur, Polisi Tangguh Lebih Cepat dari Aksi Lari di Film

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa SR meninggal akibat penganiayaan. Pelaku M kemudian diamankan di kawasan Dasan Treng, Narmada.

“Pelaku mengakui perbuatannya, namun berdalih tidak bermaksud membunuh korban,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru