Duduk Santai di Kali Kota Mataram Sambil Minum Tuak, Pria Asal Lotim Berakhir di Kuburan: Gara-Gara Tendangan Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Masbagik, Lombok Timur, yang ditemukan tewas di tebing Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Korban berinisial SR diduga meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing setinggi 10 meter akibat ditendang oleh temannya sendiri saat sedang pesta miras.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, SR bersama tiga rekannya, termasuk pelaku berinisial M yang berasal dari Lingsar, tengah duduk minum tuak di pinggir kali.

Baca Juga :  HEBOH! Bibi Bandar dan Keponakan Kurir, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Dompu

“Diduga karena pengaruh alkohol, SR dan M terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku menendang korban hingga jatuh ke dasar tebing yang curam dan berbatu,” ujar Ipda Kadek.

Korban sempat ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke tempat kos terdekat. Meski dalam kondisi luka-luka, saat itu SR masih hidup. Namun keesokan paginya, ia ditemukan tak bernyawa oleh warga yang hendak mengantar makanan.

Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sandubaya bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  IMM NTB Tolak Kenaikan Harga BBM, Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa SR meninggal akibat penganiayaan. Pelaku M kemudian diamankan di kawasan Dasan Treng, Narmada.

“Pelaku mengakui perbuatannya, namun berdalih tidak bermaksud membunuh korban,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru