Duduk Santai di Kali Kota Mataram Sambil Minum Tuak, Pria Asal Lotim Berakhir di Kuburan: Gara-Gara Tendangan Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Masbagik, Lombok Timur, yang ditemukan tewas di tebing Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Korban berinisial SR diduga meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing setinggi 10 meter akibat ditendang oleh temannya sendiri saat sedang pesta miras.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, SR bersama tiga rekannya, termasuk pelaku berinisial M yang berasal dari Lingsar, tengah duduk minum tuak di pinggir kali.

Baca Juga :  Utang Jadi Bahan Gosip, Parang Jadi Pelampiasan: Suami di Dompu Bunuh Istri Pakai Parang

“Diduga karena pengaruh alkohol, SR dan M terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku menendang korban hingga jatuh ke dasar tebing yang curam dan berbatu,” ujar Ipda Kadek.

Korban sempat ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke tempat kos terdekat. Meski dalam kondisi luka-luka, saat itu SR masih hidup. Namun keesokan paginya, ia ditemukan tak bernyawa oleh warga yang hendak mengantar makanan.

Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sandubaya bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  Propam Polda NTB Bagikan Sarapan Gratis untuk Driver Ojek Online

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa SR meninggal akibat penganiayaan. Pelaku M kemudian diamankan di kawasan Dasan Treng, Narmada.

“Pelaku mengakui perbuatannya, namun berdalih tidak bermaksud membunuh korban,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru