Duduk Santai di Kali Kota Mataram Sambil Minum Tuak, Pria Asal Lotim Berakhir di Kuburan: Gara-Gara Tendangan Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Masbagik, Lombok Timur, yang ditemukan tewas di tebing Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Korban berinisial SR diduga meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing setinggi 10 meter akibat ditendang oleh temannya sendiri saat sedang pesta miras.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, SR bersama tiga rekannya, termasuk pelaku berinisial M yang berasal dari Lingsar, tengah duduk minum tuak di pinggir kali.

Baca Juga :  Tiga PJU Polda NTB Dan Dua Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

“Diduga karena pengaruh alkohol, SR dan M terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku menendang korban hingga jatuh ke dasar tebing yang curam dan berbatu,” ujar Ipda Kadek.

Korban sempat ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke tempat kos terdekat. Meski dalam kondisi luka-luka, saat itu SR masih hidup. Namun keesokan paginya, ia ditemukan tak bernyawa oleh warga yang hendak mengantar makanan.

Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sandubaya bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  Kasus Dana Siluman DPRD NTB Naik ke Penyidikan, Aji Maman Santai Fokus Suarakan Aspirasi Rakyat, Biarkan Urusan APH

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa SR meninggal akibat penganiayaan. Pelaku M kemudian diamankan di kawasan Dasan Treng, Narmada.

“Pelaku mengakui perbuatannya, namun berdalih tidak bermaksud membunuh korban,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru