Duduk Santai di Kali Kota Mataram Sambil Minum Tuak, Pria Asal Lotim Berakhir di Kuburan: Gara-Gara Tendangan Teman Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Insiden tragis menimpa seorang pria asal Masbagik, Lombok Timur, yang ditemukan tewas di tebing Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Korban berinisial SR diduga meninggal dunia setelah terjatuh dari tebing setinggi 10 meter akibat ditendang oleh temannya sendiri saat sedang pesta miras.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, SR bersama tiga rekannya, termasuk pelaku berinisial M yang berasal dari Lingsar, tengah duduk minum tuak di pinggir kali.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Jambret di Depan Epicentrum Mall, Pelaku dan Dua Penadah Diringkus

“Diduga karena pengaruh alkohol, SR dan M terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku menendang korban hingga jatuh ke dasar tebing yang curam dan berbatu,” ujar Ipda Kadek.

Korban sempat ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke tempat kos terdekat. Meski dalam kondisi luka-luka, saat itu SR masih hidup. Namun keesokan paginya, ia ditemukan tak bernyawa oleh warga yang hendak mengantar makanan.

Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Sandubaya bersama Tim Identifikasi Polresta Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  ‘Belasan Tahun PHP’ Mori Hanafi Tembuskan Jembatan Impian Lewa Mori Rp1 Triliun, Kerja Keras Tanpa Lelah Akhirnya Berbuah Nyata

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa SR meninggal akibat penganiayaan. Pelaku M kemudian diamankan di kawasan Dasan Treng, Narmada.

“Pelaku mengakui perbuatannya, namun berdalih tidak bermaksud membunuh korban,” ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB