DPRD NTB Angkat Bicara, Nadirah Al-Habsyi Puji Fatwa MUI: Tiga Pajak Ini Haram Dipungut dari Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Pajak kembali memanas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa yang menyebut Tiga jenis Pajak sebagai Haram dipungut dari Rakyat. Menyikapi hal ini, Anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW PBB NTB, Nadirah Al-Habsyi, angkat bicara dan memberikan Apresiasi terbuka. Ia menilai Fatwa tersebut menyentuh langsung Persoalan Keadilan Fiskal yang selama ini dirasakan berat oleh Masyarakat Kecil.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Wacana reformasi pajak kembali menghangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini langsung menuai respons positif dari Anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTB, Nadirah Al-Habsyi, Kamis (27/11/2025), yang menilai ketetapan tersebut menyentuh nurani Rakyat dan memberi arah baru bagi kebijakan Fiskal yang lebih Manusiawi.

Dalam penjelasannya, Nadirah Al-Habsyi menegaskan bahwa MUI telah mengatur Tiga jenis Pajak yang Haram dipungut, karena dinilai bertentangan dengan Prinsip Keadilan, Kemaslahatan, dan Perlindungan terhadap Masyarakat kecil.

1. Pajak atas Kebutuhan Primer Haram Dipungut

MUI menilai barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak boleh dibebani pajak apa pun, karena termasuk kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional, BULOG Bima Siap Gaspoll Serap Hasil Panen Petani Sesuai HPP

“Jika sembako masih dipajak, berarti Negara secara tidak langsung membebani perut rakyat kecil. Itu tidak adil, dan MUI sangat tegas soal itu,” ujar Nadirah Al-Habsyi

2. Pajak Berulang atas Bumi dan Bangunan, Diharamkan untuk Hunian Masyarakat

Bumi dan Bangunan yang dihuni untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kepentingan komersial tidak boleh dikenakan Pajak Berulang setiap tahun.
“Masyarakat sudah membeli tanah dan membangun rumah menggunakan biaya sendiri. Maka tidak adil jika setiap tahun kembali dipungut pajak hanya untuk bisa tinggal di rumahnya sendiri,” jelasnya.

3. Pajak yang tidak adil dan tidak sesuai kemampuan masyarakat, fatwa MUI Haram

Setiap pungutan pajak yang tidak mempertimbangkan kemampuan finansial warga atau tidak dialokasikan untuk kepentingan mereka yang membutuhkan, dinilai tidak sah secara syariah.

“Ini mengoreksi praktik pungutan yang memberatkan rakyat. Pajak harus diarahkan untuk keadilan sosial, bukan sekadar pemasukan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU NTB Minta Doa Kiai Sepuh NU Agar Sukses Pilkada Serentak 2024

MUI juga menegaskan bahwa pajak penghasilan hanya boleh dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas.

Ketentuan ini, menurut Nadirah Al-Habsyi yang juga istri dari Sekwil GP Ansor NTB Arman Anwar, menunjukkan konsistensi MUI dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan keadilan ekonomi.

“Jika kemampuan finansial di bawah nisab, maka tidak boleh dipajaki. Negara harus memperhatikan batas minimum ini agar tidak menggerus pendapatan masyarakat kecil,” katanya.

Nadirah Al-Habsyi menyampaikan penghargaan mendalam terhadap MUI karena berani mengeluarkan fatwa yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Fatwa ini bukan hanya panduan moral, tetapi tamparan halus bagi pemerintah agar menata ulang sistem perpajakan secara lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah Pusat hingga Daerah menjadikan Fatwa ini sebagai refleksi serius untuk Evaluasi kebijakan Fiskal, terutama dalam isu pemajakan terhadap Kelompok Rentan dan Ekonomi Kecil.

 

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru