DPRD NTB Angkat Bicara, Nadirah Al-Habsyi Puji Fatwa MUI: Tiga Pajak Ini Haram Dipungut dari Rakyat

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Pajak kembali memanas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa yang menyebut Tiga jenis Pajak sebagai Haram dipungut dari Rakyat. Menyikapi hal ini, Anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW PBB NTB, Nadirah Al-Habsyi, angkat bicara dan memberikan Apresiasi terbuka. Ia menilai Fatwa tersebut menyentuh langsung Persoalan Keadilan Fiskal yang selama ini dirasakan berat oleh Masyarakat Kecil.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Wacana reformasi pajak kembali menghangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini langsung menuai respons positif dari Anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTB, Nadirah Al-Habsyi, Kamis (27/11/2025), yang menilai ketetapan tersebut menyentuh nurani Rakyat dan memberi arah baru bagi kebijakan Fiskal yang lebih Manusiawi.

Dalam penjelasannya, Nadirah Al-Habsyi menegaskan bahwa MUI telah mengatur Tiga jenis Pajak yang Haram dipungut, karena dinilai bertentangan dengan Prinsip Keadilan, Kemaslahatan, dan Perlindungan terhadap Masyarakat kecil.

1. Pajak atas Kebutuhan Primer Haram Dipungut

MUI menilai barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak boleh dibebani pajak apa pun, karena termasuk kebutuhan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

“Jika sembako masih dipajak, berarti Negara secara tidak langsung membebani perut rakyat kecil. Itu tidak adil, dan MUI sangat tegas soal itu,” ujar Nadirah Al-Habsyi

2. Pajak Berulang atas Bumi dan Bangunan, Diharamkan untuk Hunian Masyarakat

Bumi dan Bangunan yang dihuni untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kepentingan komersial tidak boleh dikenakan Pajak Berulang setiap tahun.
“Masyarakat sudah membeli tanah dan membangun rumah menggunakan biaya sendiri. Maka tidak adil jika setiap tahun kembali dipungut pajak hanya untuk bisa tinggal di rumahnya sendiri,” jelasnya.

3. Pajak yang tidak adil dan tidak sesuai kemampuan masyarakat, fatwa MUI Haram

Setiap pungutan pajak yang tidak mempertimbangkan kemampuan finansial warga atau tidak dialokasikan untuk kepentingan mereka yang membutuhkan, dinilai tidak sah secara syariah.

“Ini mengoreksi praktik pungutan yang memberatkan rakyat. Pajak harus diarahkan untuk keadilan sosial, bukan sekadar pemasukan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Ngaspal Demi Perut, Tapi Dihantam ODOL! Sopir Batur Sasak ‘Ngadu’ ke DPRD NTB

MUI juga menegaskan bahwa pajak penghasilan hanya boleh dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas.

Ketentuan ini, menurut Nadirah Al-Habsyi yang juga istri dari Sekwil GP Ansor NTB Arman Anwar, menunjukkan konsistensi MUI dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan keadilan ekonomi.

“Jika kemampuan finansial di bawah nisab, maka tidak boleh dipajaki. Negara harus memperhatikan batas minimum ini agar tidak menggerus pendapatan masyarakat kecil,” katanya.

Nadirah Al-Habsyi menyampaikan penghargaan mendalam terhadap MUI karena berani mengeluarkan fatwa yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Fatwa ini bukan hanya panduan moral, tetapi tamparan halus bagi pemerintah agar menata ulang sistem perpajakan secara lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah Pusat hingga Daerah menjadikan Fatwa ini sebagai refleksi serius untuk Evaluasi kebijakan Fiskal, terutama dalam isu pemajakan terhadap Kelompok Rentan dan Ekonomi Kecil.

 

Berita Terkait

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:27 WIB

NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:19 WIB

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Berita Terbaru

Suasana diskusi antara Delegasi Konsulat Amerika Serikat dan Bupati serta perangkat daerah Kabupaten Sumbawa terkait tambang rakyat Lantung.

Pemerintahan

Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:19 WIB