SUMBAWAPOST.com, Dompu – Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, melontarkan kritik keras terhadap warisan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dinilainya sarat kepentingan politik, khususnya terkait rekrutmen tenaga honorer yang melanggar ketentuan hukum. Ia menegaskan agar “sampah” tersebut tidak dibebankan kepada pemerintahan yang baru.
“Jangan sampai sampah yang ditinggalkan karena kepentingan politik pemerintahan sebelumnya dibebankan kepada pemerintahan baru,” tegas Kurnia dalam pernyataannya, Kamis 10 April 2025.
Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2024, yang dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru per 31 Oktober 2023. Selain itu, anggaran untuk honorer yang diangkat pasca-tanggal tersebut tidak boleh lagi dimasukkan dalam APBD. Jika dipaksakan, hal tersebut bisa menjadi temuan pelanggaran hukum.
Menurut Kurnia, ada indikasi kuat bahwa sejumlah tenaga honorer “siluman” masuk tanpa prosedur resmi pada tahun 2024 hingga awal 2025, bahkan dengan penerbitan SK yang dimundurkan tanggalnya. Ia pun mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk tim verifikasi independen untuk menelusuri keabsahan status para honorer tersebut.
“Tim verifikasi harus bekerja secara teliti dan objektif. Tumpukan honorer yang tidak sesuai aturan perlu ditertibkan. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal ketaatan pada hukum,” tegasnya.
Kurnia mengakui bahwa alasan kemanusiaan dan kebutuhan lapangan pekerjaan memang penting, namun bukan berarti boleh mengabaikan undang-undang. Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa menyeret banyak pihak pada jeratan hukum.
“Pekerjaan kita memperjuangkan nasib rakyat, tapi jangan sampai itu jadi alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Justru yang kita perjuangkan harus dijalankan secara benar dan sah,” pungkasnya.
Isu ini diprediksi akan menjadi bola panas dalam dinamika pemerintahan daerah Dompu, mengingat potensi besarnya jumlah tenaga honorer yang masuk tanpa prosedur resmi dan imbas politik dari keputusan sebelumnya.









