SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Polda NTB

Kapolda NTB Bongkar ‘Kesalahan Fatal’ Dinas ESDM Soal IPR: UKL-UPL dan Reklamasi Bukan Tugas Koperasi

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
September 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda NTB Bongkar ‘Kesalahan Fatal’ Dinas ESDM Soal IPR: UKL-UPL dan Reklamasi Bukan Tugas Koperasi
ADVERTISEMENT

Suhu politik pertambangan rakyat di NTB mendadak memanas. Kapolda NTB Hadi Gunawan melontarkan pernyataan tegas yang seolah menampar Dinas ESDM NTB. Pasalnya, Kepala Bidang Minerba, Iwan Setiawan, sebelumnya menyebut koperasi wajib melengkapi dokumen izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga reklamasi pasca tambang.

RELATED POSTS

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

Namun, Kapolda langsung meluruskan dan menyampaikan secara tegas Pernyataan itu menyesatkan. Dokumen UKL-UPL dan reklamasi jelas-jelas TUGAS PEMERINTAH, bukan koperasi.

Pernyataan Kapolda ini memicu diskusi panas. Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mau disalahkan, koperasi kecil atau pemerintah daerah? Sementara itu, proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB sudah melibatkan 13 koperasi di berbagai kabupaten, dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu hingga Bima.

ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas setelah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menanggapi pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan.

Sebelumnya, Iwan menyebut bahwa sebanyak 13 koperasi di NTB tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima telah mengajukan permohonan IPR dan saat ini masih dalam tahap melengkapi sejumlah dokumen penting.

“Seluruh koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak, mulai dari izin lingkungan (UKL-UPL), susunan pengurus, hingga dokumen reklamasi pascatambang,” ujar Iwan Setiawan.

Pernyataan itu memicu respons tegas dari Kapolda NTB. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik, sebab tidak semua dokumen yang disebutkan merupakan tanggung jawab koperasi.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ini pernyataan menyesatkan, karena kelengkapan UKL-UPL serta dokumen reklamasi adalah tugas pemerintah, bukan koperasi,” tegas Irjen Pol Hadi Gunawan dalam diskusi Group WhatsApp Suara Rakyat NTB. Jum’at (5/09/2025).

Kapolda menilai, pemerintah melalui dinas teknis seharusnya menyusun dan menyiapkan dokumen lingkungan dan reklamasi sebagai prasyarat awal sebelum memberikan izin operasi tambang rakyat kepada koperasi.

Sejak diberlakukannya kebijakan IPR di NTB, antusiasme masyarakat melalui koperasi untuk mengajukan izin cukup tinggi. Namun, kewajiban melengkapi dokumen yang kompleks kerap menjadi beban administratif yang dikeluhkan para pemohon.

Di sisi lain, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Polda NTB tengah menyiapkan pilot project penerapan IPR sebagai upaya penataan tambang rakyat yang lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.

“Sejelek-jeleknya tambang yang legal, pasti lebih baik daripada yang ilegal. Karena kita bisa mengontrol dan mengawasi,” jelas Iwan sebelumnya.

Namun, perbedaan persepsi antara Pemprov dan Kapolda NTB ini memunculkan tanda tanya besar, apakah pemerintah daerah justru melempar beban ke koperasi, ataukah ada tumpang tindih regulasi yang perlu segera diluruskan?

Kapolda menegaskan, Polda NTB siap mengawal proses perizinan IPR agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar penataan tambang rakyat di NTB berjalan lancar dan adil.

 

Source: Kapolda NTB Hadi Gunawan
Via: IPR NTB
Tags: Dinas ESDM NTBGubernur dan Kapolda Luncurkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)Hadi GunawanIPRKapolda NTB Hadi GunawanPemerintahPemprov NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB
Ekonomi

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

November 17, 2025
Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah
Pemprov NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

November 17, 2025
Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri
Hukum dan Kriminal

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

November 16, 2025
Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’
Pemprov NTB

Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’

November 16, 2025
Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar
Hukum dan Kriminal

Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

November 16, 2025
NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan
Pemprov NTB

NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan

November 16, 2025
Next Post
Iqbal Warning Warga NTB: Kalau Ribut, Investor Kabur, Mimpi Kaya Bisa Pupus

Iqbal Warning Warga NTB: Kalau Ribut, Investor Kabur, Mimpi Kaya Bisa Pupus

Birokrasi NTB Ngorok, DPRD Panas Dingin: APBD 2026 Terancam Babak Belur

Birokrasi NTB Ngorok, DPRD Panas Dingin: APBD 2026 Terancam Babak Belur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Senator Mirah Midadan Fahmid Desak Bapanas: Stop Food Waste, Selamatkan Perut Rakyat

Senator Mirah Midadan Fahmid Desak Bapanas: Stop Food Waste, Selamatkan Perut Rakyat

September 25, 2025
Bobol Toko Rp20 Juta di Sumbawa, Kabur ke Kuburan, Tobat di Rumah Kadus: Endingnya Tetap Masuk Sel

Bobol Toko Rp20 Juta di Sumbawa, Kabur ke Kuburan, Tobat di Rumah Kadus: Endingnya Tetap Masuk Sel

Agustus 26, 2025
Dibalik Musik dan Lampu Disko, Caffe di Ule Kota Bima Ternyata Markas Miras

Dibalik Musik dan Lampu Disko, Caffe di Ule Kota Bima Ternyata Markas Miras

Oktober 7, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?