Kapolda NTB Bongkar ‘Kesalahan Fatal’ Dinas ESDM Soal IPR: UKL-UPL dan Reklamasi Bukan Tugas Koperasi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 03:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suhu politik pertambangan rakyat di NTB mendadak memanas. Kapolda NTB Hadi Gunawan melontarkan pernyataan tegas yang seolah menampar Dinas ESDM NTB. Pasalnya, Kepala Bidang Minerba, Iwan Setiawan, sebelumnya menyebut koperasi wajib melengkapi dokumen izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga reklamasi pasca tambang.

Namun, Kapolda langsung meluruskan dan menyampaikan secara tegas Pernyataan itu menyesatkan. Dokumen UKL-UPL dan reklamasi jelas-jelas TUGAS PEMERINTAH, bukan koperasi.

Pernyataan Kapolda ini memicu diskusi panas. Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mau disalahkan, koperasi kecil atau pemerintah daerah? Sementara itu, proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB sudah melibatkan 13 koperasi di berbagai kabupaten, dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu hingga Bima.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas setelah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menanggapi pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan.

Baca Juga :  Tsunami Belum Datang, Gubernur Iqbal Sudah Lari Duluan Bareng BNPB dan Wali Kota: NTB Tuan Rumah HKB 2025

Sebelumnya, Iwan menyebut bahwa sebanyak 13 koperasi di NTB tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima telah mengajukan permohonan IPR dan saat ini masih dalam tahap melengkapi sejumlah dokumen penting.

“Seluruh koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak, mulai dari izin lingkungan (UKL-UPL), susunan pengurus, hingga dokumen reklamasi pascatambang,” ujar Iwan Setiawan.

Pernyataan itu memicu respons tegas dari Kapolda NTB. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik, sebab tidak semua dokumen yang disebutkan merupakan tanggung jawab koperasi.

“Ini pernyataan menyesatkan, karena kelengkapan UKL-UPL serta dokumen reklamasi adalah tugas pemerintah, bukan koperasi,” tegas Irjen Pol Hadi Gunawan dalam diskusi Group WhatsApp Suara Rakyat NTB. Jum’at (5/09/2025).

Kapolda menilai, pemerintah melalui dinas teknis seharusnya menyusun dan menyiapkan dokumen lingkungan dan reklamasi sebagai prasyarat awal sebelum memberikan izin operasi tambang rakyat kepada koperasi.

Baca Juga :  Ponpes Lentera Hati Bikin Menteri Abdul Mu’ti Terpukau: Sekolah Inklusif Tanpa Kekerasan di NTB

Sejak diberlakukannya kebijakan IPR di NTB, antusiasme masyarakat melalui koperasi untuk mengajukan izin cukup tinggi. Namun, kewajiban melengkapi dokumen yang kompleks kerap menjadi beban administratif yang dikeluhkan para pemohon.

Di sisi lain, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Polda NTB tengah menyiapkan pilot project penerapan IPR sebagai upaya penataan tambang rakyat yang lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.

“Sejelek-jeleknya tambang yang legal, pasti lebih baik daripada yang ilegal. Karena kita bisa mengontrol dan mengawasi,” jelas Iwan sebelumnya.

Namun, perbedaan persepsi antara Pemprov dan Kapolda NTB ini memunculkan tanda tanya besar, apakah pemerintah daerah justru melempar beban ke koperasi, ataukah ada tumpang tindih regulasi yang perlu segera diluruskan?

Kapolda menegaskan, Polda NTB siap mengawal proses perizinan IPR agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar penataan tambang rakyat di NTB berjalan lancar dan adil.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB