Kapolda NTB Bongkar ‘Kesalahan Fatal’ Dinas ESDM Soal IPR: UKL-UPL dan Reklamasi Bukan Tugas Koperasi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhu politik pertambangan rakyat di NTB mendadak memanas. Kapolda NTB Hadi Gunawan melontarkan pernyataan tegas yang seolah menampar Dinas ESDM NTB. Pasalnya, Kepala Bidang Minerba, Iwan Setiawan, sebelumnya menyebut koperasi wajib melengkapi dokumen izin lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga reklamasi pasca tambang.

Namun, Kapolda langsung meluruskan dan menyampaikan secara tegas Pernyataan itu menyesatkan. Dokumen UKL-UPL dan reklamasi jelas-jelas TUGAS PEMERINTAH, bukan koperasi.

Pernyataan Kapolda ini memicu diskusi panas. Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang mau disalahkan, koperasi kecil atau pemerintah daerah? Sementara itu, proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB sudah melibatkan 13 koperasi di berbagai kabupaten, dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu hingga Bima.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas setelah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menanggapi pernyataan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan.

Baca Juga :  Mangkrak Sejak 2018! Proyek Dermaga Waduruka Bima Rp4,52 Miliar Belum Rampung, Warga Desak Pemprov NTB Bertindak

Sebelumnya, Iwan menyebut bahwa sebanyak 13 koperasi di NTB tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima telah mengajukan permohonan IPR dan saat ini masih dalam tahap melengkapi sejumlah dokumen penting.

“Seluruh koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak, mulai dari izin lingkungan (UKL-UPL), susunan pengurus, hingga dokumen reklamasi pascatambang,” ujar Iwan Setiawan.

Pernyataan itu memicu respons tegas dari Kapolda NTB. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik, sebab tidak semua dokumen yang disebutkan merupakan tanggung jawab koperasi.

“Ini pernyataan menyesatkan, karena kelengkapan UKL-UPL serta dokumen reklamasi adalah tugas pemerintah, bukan koperasi,” tegas Irjen Pol Hadi Gunawan dalam diskusi Group WhatsApp Suara Rakyat NTB. Jum’at (5/09/2025).

Kapolda menilai, pemerintah melalui dinas teknis seharusnya menyusun dan menyiapkan dokumen lingkungan dan reklamasi sebagai prasyarat awal sebelum memberikan izin operasi tambang rakyat kepada koperasi.

Baca Juga :  Dana NTB Dipangkas Rp900 Miliar, DPRD Maman Ingatkan Iqbal: Cari Orang Jujur, Bukan ‘Tim Pencitraan'

Sejak diberlakukannya kebijakan IPR di NTB, antusiasme masyarakat melalui koperasi untuk mengajukan izin cukup tinggi. Namun, kewajiban melengkapi dokumen yang kompleks kerap menjadi beban administratif yang dikeluhkan para pemohon.

Di sisi lain, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Polda NTB tengah menyiapkan pilot project penerapan IPR sebagai upaya penataan tambang rakyat yang lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.

“Sejelek-jeleknya tambang yang legal, pasti lebih baik daripada yang ilegal. Karena kita bisa mengontrol dan mengawasi,” jelas Iwan sebelumnya.

Namun, perbedaan persepsi antara Pemprov dan Kapolda NTB ini memunculkan tanda tanya besar, apakah pemerintah daerah justru melempar beban ke koperasi, ataukah ada tumpang tindih regulasi yang perlu segera diluruskan?

Kapolda menegaskan, Polda NTB siap mengawal proses perizinan IPR agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar penataan tambang rakyat di NTB berjalan lancar dan adil.

 

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru