SUMBAWAPOST.com, Mataram-
Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan WJ, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujawati, dalam konferensi pers di Mapolda NTB pada Jumat (23/05). Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari lima korban, dua saksi, serta dokumen digital seperti isi percakapan dan pemberian barang dari tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi, dan kini secara resmi menahan tersangka. Proses pemberkasan sedang berlangsung untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“WJ kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Kami menggunakan Pasal 6 huruf C dan A UU TPKS dengan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B dan E, karena melibatkan lebih dari satu korban,” jelas AKBP Puja.
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak laporan awal masuk pada 20 Mei lalu. Hingga kini, teridentifikasi sedikitnya tujuh korban, yang terdiri dari mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram. Dugaan tindakan pelecehan disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.












