Dosen UIN Mataram Salah Jurusan: Ngaku Ngajar Akhlak, Ternyata Praktikum Syahwat

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-
Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan WJ, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswi.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujawati, dalam konferensi pers di Mapolda NTB pada Jumat (23/05). Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari lima korban, dua saksi, serta dokumen digital seperti isi percakapan dan pemberian barang dari tersangka.

Baca Juga :  Rektor UIN Mataram Komitmen Penuh Terhadap Nilai Peradaban dan Perdamaian Dunia

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi, dan kini secara resmi menahan tersangka. Proses pemberkasan sedang berlangsung untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“WJ kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Kami menggunakan Pasal 6 huruf C dan A UU TPKS dengan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B dan E, karena melibatkan lebih dari satu korban,” jelas AKBP Puja.

Baca Juga :  Baru Lahir Udah Viral, Bayi Misterius di Pekat Dompu Bikin Polisi Lari Lebih Cepat dari Kabar Gosip

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak laporan awal masuk pada 20 Mei lalu. Hingga kini, teridentifikasi sedikitnya tujuh korban, yang terdiri dari mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram. Dugaan tindakan pelecehan disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.

 

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB