SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Sidang kasus dugaan pemerkosaan santri yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Az-Zikri, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Tazkiran, kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya, Rabu (9/7/2025). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iwan Slenk, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Permintaan ini disampaikan lantaran terdakwa mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menilai tuntutan jaksa terlalu jauh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Justru dari keterangan korban sendiri terungkap secara terang dan tegas bahwa tindakan sebagaimana didakwakan itu tidak pernah terjadi,” ujar Iwan Slenk usai sidang.
Menurutnya, kesaksian korban diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, termasuk ayah korban, yang mengaku tidak mengetahui atau melihat peristiwa seperti yang dituduhkan. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat peristiwa itu. Bahkan yang paling mengejutkan adalah penyangkalan dari saksi korban sendiri,” tegasnya.
Iwan juga menyebut bahwa dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya bujuk rayu, tipu muslihat, ataupun tindak kekerasan seksual sebagaimana yang dimuat dalam dakwaan.
“Kalau kita berpatokan pada fakta di persidangan, seharusnya jaksa justru menuntut bebas. Tapi anehnya malah tuntutannya sangat berat, 19 tahun,” kritiknya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang disusun oleh tim kuasa hukum semata-mata mengacu pada fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
“Dalam persidangan, saksi korban dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mencium, memeluk, menyentuh, apalagi melakukan perbuatan asusila. Fakta ini bahkan disampaikan langsung di depan majelis hakim,” terang Iwan.
Dengan landasan fakta tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, mereka memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala bentuk tuntutan.
“Prinsipnya jelas bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,” tutup Iwan.












