Dituduh Perkosa, Korban Ngaku Aman Sentosa-Jaksa Tetap Tuntut Pimpinan Ponpes di Loteng 19 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 05:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Sidang kasus dugaan pemerkosaan santri yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Az-Zikri, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Tazkiran, kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya, Rabu (9/7/2025). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iwan Slenk, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Permintaan ini disampaikan lantaran terdakwa mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menilai tuntutan jaksa terlalu jauh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Justru dari keterangan korban sendiri terungkap secara terang dan tegas bahwa tindakan sebagaimana didakwakan itu tidak pernah terjadi,” ujar Iwan Slenk usai sidang.

Baca Juga :  3.325 Balita Alami Stunting di Kabupaten Sumbawa, Penanganan Satu Anak Capai Rp4,1 Juta

Menurutnya, kesaksian korban diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, termasuk ayah korban, yang mengaku tidak mengetahui atau melihat peristiwa seperti yang dituduhkan. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat peristiwa itu. Bahkan yang paling mengejutkan adalah penyangkalan dari saksi korban sendiri,” tegasnya.

Iwan juga menyebut bahwa dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya bujuk rayu, tipu muslihat, ataupun tindak kekerasan seksual sebagaimana yang dimuat dalam dakwaan.

“Kalau kita berpatokan pada fakta di persidangan, seharusnya jaksa justru menuntut bebas. Tapi anehnya malah tuntutannya sangat berat, 19 tahun,” kritiknya.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang disusun oleh tim kuasa hukum semata-mata mengacu pada fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.

“Dalam persidangan, saksi korban dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mencium, memeluk, menyentuh, apalagi melakukan perbuatan asusila. Fakta ini bahkan disampaikan langsung di depan majelis hakim,” terang Iwan.

Dengan landasan fakta tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, mereka memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala bentuk tuntutan.

“Prinsipnya jelas bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,” tutup Iwan.

Berita Terkait

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat
Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya
Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks
Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga
NTB Kembali Masuk 3 Besar Pariwisata Ramah Muslim Nasional, Sekda Ungkap Tantangan Berikutnya
Investor Arab Saudi Lirik Sembalun untuk Vila Ramah Muslim, Wagub NTB Gandeng MUI Perkuat Wisata Halal
UMKM Kerajinan Lombok Binaan Disperindag NTB Kantongi Kerja Sama Rp9 Miliar dengan Australia di TEI 2026
Wagub NTB Umi Dinda Jajaki Investasi Wisata Buatan untuk Dongkrak Ekonomi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:54 WIB

PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Warga Dompu Meninggal di Kontrakan Mataram, Polisi Ungkap Kronologi dan Sikap Keluarga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:20 WIB

NTB Kembali Masuk 3 Besar Pariwisata Ramah Muslim Nasional, Sekda Ungkap Tantangan Berikutnya

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Menghadiri Kegiatan Silaturahmi Pemikiran dan Tasyakur Satu Tahun Matadata Institute di Mataram.

Pemerintahan

Gubernur Iqbal Buka Pintu Kritik, Akui NTB Sangat Kompleks

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB