SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dituduh Perkosa, Korban Ngaku Aman Sentosa-Jaksa Tetap Tuntut Pimpinan Ponpes di Loteng 19 Tahun

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Juli 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dituduh Perkosa, Korban Ngaku Aman Sentosa-Jaksa Tetap Tuntut Pimpinan Ponpes di Loteng 19 Tahun
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Sidang kasus dugaan pemerkosaan santri yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Az-Zikri, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Tazkiran, kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya, Rabu (9/7/2025). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iwan Slenk, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

RELATED POSTS

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

Permintaan ini disampaikan lantaran terdakwa mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menilai tuntutan jaksa terlalu jauh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Justru dari keterangan korban sendiri terungkap secara terang dan tegas bahwa tindakan sebagaimana didakwakan itu tidak pernah terjadi,” ujar Iwan Slenk usai sidang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kesaksian korban diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, termasuk ayah korban, yang mengaku tidak mengetahui atau melihat peristiwa seperti yang dituduhkan. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat peristiwa itu. Bahkan yang paling mengejutkan adalah penyangkalan dari saksi korban sendiri,” tegasnya.

Iwan juga menyebut bahwa dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya bujuk rayu, tipu muslihat, ataupun tindak kekerasan seksual sebagaimana yang dimuat dalam dakwaan.

“Kalau kita berpatokan pada fakta di persidangan, seharusnya jaksa justru menuntut bebas. Tapi anehnya malah tuntutannya sangat berat, 19 tahun,” kritiknya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang disusun oleh tim kuasa hukum semata-mata mengacu pada fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dalam persidangan, saksi korban dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mencium, memeluk, menyentuh, apalagi melakukan perbuatan asusila. Fakta ini bahkan disampaikan langsung di depan majelis hakim,” terang Iwan.

Dengan landasan fakta tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, mereka memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala bentuk tuntutan.

“Prinsipnya jelas bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,” tutup Iwan.

Source: Kasus Pondok Pesantren Darul Hikmah Az-Zikri
Via: Pengadilan Negeri Praya
Tags: Dugaan Pemerkosaan Ponpes di Lombok TengahHukum dan KriminalPendidikanPondok PesantrenPondok Pesantren Darul Hikmah Az-Zikri
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB
Ekonomi

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

November 17, 2025
Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah
Pemprov NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

November 17, 2025
Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri
Hukum dan Kriminal

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

November 16, 2025
Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’
Pemprov NTB

Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’

November 16, 2025
Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar
Hukum dan Kriminal

Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

November 16, 2025
NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan
Pemprov NTB

NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan

November 16, 2025
Next Post
Kinerja Bank NTB Syariah Diapresiasi Ketua Komisi III DPRD: Sehat Secara Keuangan, Tapi Keamanan Digital Jadi Catatan

Kinerja Bank NTB Syariah Diapresiasi Ketua Komisi III DPRD: Sehat Secara Keuangan, Tapi Keamanan Digital Jadi Catatan

ITDC Dicap Penjajah Gaya Baru, Mahasiswa Ancam Turun Jalan Bela Tanjung Aan

ITDC Dicap Penjajah Gaya Baru, Mahasiswa Ancam Turun Jalan Bela Tanjung Aan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dari Pesta Tuak hingga Tikaman: Inilah Kronologi Pengeroyokan 10 Lawan 1 di Kos-Kosan Mataram

Dari Pesta Tuak hingga Tikaman: Inilah Kronologi Pengeroyokan 10 Lawan 1 di Kos-Kosan Mataram

Mei 13, 2025
Pemimpin Menunduk di Hadapan Ulama: Doa Tulus Gubernur NTB Miq Iqbal untuk Kesembuhan Tuan Guru Bagu

Pemimpin Menunduk di Hadapan Ulama: Doa Tulus Gubernur NTB Miq Iqbal untuk Kesembuhan Tuan Guru Bagu

Agustus 11, 2025
DPRD NTB Absen di Sidang Gugatan Aktivis NTB Rp105 Miliar, Pengacara Tantang: Jangan Cemen Dong

DPRD NTB Absen di Sidang Gugatan Aktivis NTB Rp105 Miliar, Pengacara Tantang: Jangan Cemen Dong

Maret 5, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?