Dituduh Perkosa, Korban Ngaku Aman Sentosa-Jaksa Tetap Tuntut Pimpinan Ponpes di Loteng 19 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Sidang kasus dugaan pemerkosaan santri yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Az-Zikri, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Tazkiran, kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya, Rabu (9/7/2025). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iwan Slenk, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Permintaan ini disampaikan lantaran terdakwa mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menilai tuntutan jaksa terlalu jauh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Justru dari keterangan korban sendiri terungkap secara terang dan tegas bahwa tindakan sebagaimana didakwakan itu tidak pernah terjadi,” ujar Iwan Slenk usai sidang.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa Teknik Sipil UNIZAR Mataram Raih Juara Satu Nasional Dalam Lomba Rancang Bendungan 2024

Menurutnya, kesaksian korban diperkuat oleh keterangan saksi lainnya, termasuk ayah korban, yang mengaku tidak mengetahui atau melihat peristiwa seperti yang dituduhkan. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat peristiwa itu. Bahkan yang paling mengejutkan adalah penyangkalan dari saksi korban sendiri,” tegasnya.

Iwan juga menyebut bahwa dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti adanya bujuk rayu, tipu muslihat, ataupun tindak kekerasan seksual sebagaimana yang dimuat dalam dakwaan.

“Kalau kita berpatokan pada fakta di persidangan, seharusnya jaksa justru menuntut bebas. Tapi anehnya malah tuntutannya sangat berat, 19 tahun,” kritiknya.

Baca Juga :  Serbuan Ternak Pasca-Lebaran ke Jakarta: 11.472 Ekor Tinggalkan Sumbawa, Ribuan Masih Antri

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang disusun oleh tim kuasa hukum semata-mata mengacu pada fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.

“Dalam persidangan, saksi korban dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah mencium, memeluk, menyentuh, apalagi melakukan perbuatan asusila. Fakta ini bahkan disampaikan langsung di depan majelis hakim,” terang Iwan.

Dengan landasan fakta tersebut, kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, mereka memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala bentuk tuntutan.

“Prinsipnya jelas bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,” tutup Iwan.

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB