Disnakertrans NTB Perkuat Benteng Anti-Gratifikasi: Cegah, Bukan Sekadar Kendalikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengambil langkah tegas. Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., membuka sosialisasi pemahaman gratifikasi dan assessment identifikasi titik rawan gratifikasi serta mitigasi risiko yang digelar Inspektorat Provinsi NTB di Aula Disnakertrans, kemarin.

Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan pegawai Disnakertrans, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, serta Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) NTB, Aryadi menegaskan bahwa gratifikasi harus dicegah sejak dini, bukan hanya dikendalikan.

“Jika hanya bicara pengendalian, itu seolah-olah gratifikasi boleh dilakukan selama ada batasnya. Padahal, seharusnya dicegah agar tidak menjadi kebiasaan yang berkembang menjadi pemerasan atau suap,” tegasnya.

Baca Juga :  Didampingi Kadinsos NTB, Pj Gubernur Turun Langsung Temui Korban Banjir Bandang Wera Bima

Integritas dan Budaya Kerja Disorot

Aryadi juga menyoroti pentingnya budaya kerja yang disiplin dan berintegritas. Ia mencontohkan kebiasaan buruk dalam kedisiplinan waktu sebagai refleksi dari lemahnya komitmen terhadap pelayanan publik.

“Kalau kita mengundang acara jam 8, tapi baru mulai jam 9, bagaimana kita bisa membangun budaya kerja yang baik? Masyarakat sudah menunggu, sementara kita masih bersantai di rumah. Ini yang perlu kita ubah,” ujarnya.

Ia juga mengajak peserta untuk memahami perbedaan antara gratifikasi yang bersifat suap dan penghormatan dalam budaya serta agama. “Jika kita menikahkan anak dan memberikan Rp1 juta kepada penghulu, apakah itu gratifikasi? Dalam budaya kita, ini adalah bentuk penghormatan. Harus ada batasan yang jelas dalam memahami hal ini,” katanya.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Ledakkan Semangat Harkitnas ke-117: ASN Harus Punya Karakter, Bukan Sekadar Jabatan

Lebih lanjut, Aryadi menegaskan pentingnya regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mencegah gratifikasi di sektor pelayanan publik. Kesalahan administrasi sekecil apa pun bisa berdampak besar, termasuk dalam pengawasan tenaga kerja asing.

“Kita di sini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencari solusi agar sistem semakin baik dan transparan,” tutupnya.

Dengan komitmen ini, Disnakertrans NTB berharap bisa memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sekaligus menutup celah bagi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

 

Berita Terkait

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027
Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

DPRD NTB Apresiasi Terobosan Gubernur, Antar-Jemput Gratis Siswa SLB Mulai Januari 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Berita Terbaru