Disnakertrans NTB Perkuat Benteng Anti-Gratifikasi: Cegah, Bukan Sekadar Kendalikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengambil langkah tegas. Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., membuka sosialisasi pemahaman gratifikasi dan assessment identifikasi titik rawan gratifikasi serta mitigasi risiko yang digelar Inspektorat Provinsi NTB di Aula Disnakertrans, kemarin.

Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan pegawai Disnakertrans, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, serta Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) NTB, Aryadi menegaskan bahwa gratifikasi harus dicegah sejak dini, bukan hanya dikendalikan.

“Jika hanya bicara pengendalian, itu seolah-olah gratifikasi boleh dilakukan selama ada batasnya. Padahal, seharusnya dicegah agar tidak menjadi kebiasaan yang berkembang menjadi pemerasan atau suap,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Gelar Open House Mewah, Ribuan Warga Serbu Pendopo, Rebutan Momen Berharga

Integritas dan Budaya Kerja Disorot

Aryadi juga menyoroti pentingnya budaya kerja yang disiplin dan berintegritas. Ia mencontohkan kebiasaan buruk dalam kedisiplinan waktu sebagai refleksi dari lemahnya komitmen terhadap pelayanan publik.

“Kalau kita mengundang acara jam 8, tapi baru mulai jam 9, bagaimana kita bisa membangun budaya kerja yang baik? Masyarakat sudah menunggu, sementara kita masih bersantai di rumah. Ini yang perlu kita ubah,” ujarnya.

Ia juga mengajak peserta untuk memahami perbedaan antara gratifikasi yang bersifat suap dan penghormatan dalam budaya serta agama. “Jika kita menikahkan anak dan memberikan Rp1 juta kepada penghulu, apakah itu gratifikasi? Dalam budaya kita, ini adalah bentuk penghormatan. Harus ada batasan yang jelas dalam memahami hal ini,” katanya.

Baca Juga :  Pergelaran Tradisi Budaya Pujawali dan Perang Topat 2024 Lombok Barat Berlangsung Sukses

Lebih lanjut, Aryadi menegaskan pentingnya regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mencegah gratifikasi di sektor pelayanan publik. Kesalahan administrasi sekecil apa pun bisa berdampak besar, termasuk dalam pengawasan tenaga kerja asing.

“Kita di sini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencari solusi agar sistem semakin baik dan transparan,” tutupnya.

Dengan komitmen ini, Disnakertrans NTB berharap bisa memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sekaligus menutup celah bagi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

 

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru